📑 Table of Contents

Referendum (dari bahasa Latin) adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.

Pada sebuah referendum, masyarakat yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Sebuah referendum dianggap mengikat apabila pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil referendum. Apabila referendum tidak mengikat, berarti referendum itu hanya digunakan sebagai fungsi penasihat saja, di mana hasil yang ada tidak harus diikuti, tetapi menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

Tipe

sunting

Pada umumnya, terdapat dua jenis referendum, yaitu referendum legislatif dan referendum semesta. Referendum legislatif dilakukan apabila suatu adopsi atau perubahan/pembaruan konstitusi atau undang-undang mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya. Sedangkan referendum semesta adalah sebuah aksi referendum yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat, yang didahului oleh sebuah aksi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas.[1]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ (Inggris) "National Conference of State Legislatures". Diakses tanggal 2 Mei 2014.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Hamid Algadri

untuk mengimbangi RI. Hamid bersama Mr. Ali Budiardjo mendirikan Gerakan Plebisit RI untuk berkampanye di Jawa Barat, merebut dukungan penduduknya untuk

Bangsamoro

dibuat melawan hukum organik dan akibatnya Komisi Pemilihan mengadakan plebisit dua bagian: satu oleh warga Mindanao menentukan apakah akan membubarkan

Plebisit Silesia Hulu

Plebisit Silesia Hulu adalah plebisit yang dimandatkan oleh Traktat Versailles dan diadakan pada bulan Maret 1921 untuk menentukan perbatasan antara Jerman

Swedia-Norwegia

tanggal 7 Juni 1905. Aksi unilateral ini mengalami ancaman perang Swedia. Plebisit 13 Agustus memperkuat ketetapan parlemen oleh mayoritas 368.208 ke 184

Plebisit Kärnten 1920

Plebisit Kärnten (bahasa Jerman: Kärntner Volksabstimmungcode: de is deprecated , bahasa Slovenia: Koroški plebiscitcode: sl is deprecated ) adalah sebuah

Anschluss

rezim Nazi menyelenggarakan sebuah plebisit agar rakyat Austria dapat "mengesahkan" undang-undang tersebut. Hasil plebisit tersebut menunjukkan bahwa 99,75%

Konflik Austria-Slovenia di Kärnten

perbatasan Austria-Yugoslavia. Namun, Sekutu memutuskan untuk mengadakan plebisit pada tanggal 10 Oktober 1920 untuk menentukan perbatasan secara definitif

Penentuan Pendapat Rakyat

setelah pemerintahan Belanda berakhir. Menurut Pasal 17 Perjanjian New York, plebisit baru bisa dilaksanakan satu tahun setelah utusan PBB Fernando Ortiz-Sanz