Buzzer (bahasa Indonesia: pendengung) adalah seseorang yang bekerja untuk mendengungkan (buzz) pesan atau pandangan tertentu mengenai persoalan, gagasan, atau merek, agar terlihat sealami mungkin.[1][2][3][4] Buzzer berupaya memengaruhi opini publik agar sejalan dengan pandangan yang ingin mereka lumrahkan. Ilmuwan sosial berbeda pandangan mengenai penggunaan akun: beberapa berpandangan bahwa seorang buzzer adalah seseorang yang secara khusus menggunakan akun-akun bodong atau siluman (sockpuppet);[5] yang lain berpandangan bahwa seorang buzzer bisa juga menggunakan akun-akun pemengaruh (influencer), bahkan keduanya.[2] Terdapat perbedaan pandangan pula di antara ilmuwan sosial mengenai kompensasi: beberapa menganggap seseorang hanya bisa dikatakan buzzer jika mereka menerima imbalan berupa uang;[4] yang lain beranggapan bahwa imbalan bisa berupa dalam bentuk lain seperti jabatan komisaris, jejaring sosial, patronase, maupun keyakinan dan komitmen pada nilai yang diusung.[6][7]

Buzzer yang terlibat dalam penyebaran pandangan yang menyangkut pemilu, partai politik, serta kebijakan pemerintah dan perusahaan yang berdampak pada publik, kerap disebut sebagai buzzer politik.[2]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Rudyansjah, Tony; Rasidi, Pradipa P. (2022-09-01). "Virtual embodiment in physical realities: Brand buzzers and disciplined bodies in an Indonesian cyberscape". HAU: Journal of Ethnographic Theory (dalam bahasa Inggris). 12 (2): 436–452. doi:10.1086/720302. ISSN 2575-1433.
  2. ^ a b c Rasidi, Pradipa P. (2023-10-31). "Transformative Working-Class Labor in Indonesia's Political Influence Operations". Influence Industry Explorer (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 1 Desember 2023.
  3. ^ Paramaditha, Andjarsari (23 Agustus 2013). "In Indonesia, buzzers are not heard, but tweet for money" (dalam bahasa Inggris). Reuters. Diakses tanggal 1 Desember 2023.
  4. ^ a b Syaukat, Rosidah; Imanjaya, Ekky (Oktober 2011). "Tweet Berbayar: Bagaimana Word-of-Mouth Bekerja dalam Media Baru". HUMANIORA. 2 (2).
  5. ^ Wijayanto; Berenschot, Ward. "Organisation and funding of social media propaganda". Inside Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 1 Desember 2023.
  6. ^ Rasidi, Pradipa P. (2023). "Ludic cybermilitias: shadow play and computational propaganda in the Indonesian predatory state". Communication, Culture & Critique (dalam bahasa Inggris). tcad26. doi:10.1093/ccc/tcad020. Diakses tanggal 1 Desember 2023.
  7. ^ Seto, Ario (2019). "Islamist Buzzers Message Flooding, Offline Outreach, and Astroturfing". Advances in Southeast Asian Studies (dalam bahasa Inggris). 12 (2). doi:10.14764/10.ASEAS-0021.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Buzzer

Buzzer adalah komponen elektronika yang digunakan untuk membunyikan sinyal. Buzzer juga bisa mengacu pada: Buzzer (internet), orang yang bekerja sebagai

Jerome Polin

Jerome mengaku menolak tawaran senilai Rp 150 juta untuk menjadi pendengung (buzzer) pemerintah. Ia juga mengungkapkan menerima banyak pesan langsung (DM) di

Unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus–September 2025

Diakses tanggal 30 August 2025. "Jerome Polin Ditawari Rp 150 Juta untuk Jadi Buzzer Pemerintah". Tempo. 29 Agustus 2025 | 18.19 WIB. Diakses tanggal 2025-08-30

Perundungan dunia maya

pengisi waktu luang.[butuh rujukan] Sebagian perundungan dilakukan oleh buzzer atau pasukan siber sebagai bagian dari kampanye politik dan disinformasi

Fufufafa

kembali ke Gibran. Akun-akun pro-pemerintah di Indonesia—dikenal sebagai buzzer—berusaha mengabaikan dan mendiskreditkan keandalan informasi yang dibocorkan

Daftar istilah teknologi informasi

putar (Playlist) Dalam jaringan/Daring (Online) Dekode (Decode) Dengungan (Buzzer) Diode pancaran cahaya (Light-emitting diode) Diska (Disk/Disc) DVD Bisa

Unjuk rasa RUU Pilkada 2024

di Buleleng Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya. dari situs balipost Upaya Buzzer Melakukan Kontra Narasi Peringatan Darurat. dari situs PR Indonesia "Viral

Doksing

sependapat dengan opini publik kebanyakan. Doksing sempat digunakan oleh buzzer untuk mengintimidasi pengkritik kebijakan Kenormalan baru dan Undang-Undang