Contoh Usaha Mikro (termasuk UMKM)

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau juga disebut sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. UMKM turut berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Di sektor kuliner, UMKM sering kali menjadi pionir inovasi makanan, seperti mengembangkan produk tradisional menjadi makanan beku siap saji untuk menjangkau pasar modern tanpa meninggalkan cita rasa lokal. UMKM berkontribusi besar dalam penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Indonesia. Banyak pelaku usaha mikro yang memulai dengan modal terbatas dan memanfaatkan dapur rumah sebagai tempat produksi, mencerminkan semangat kewirausahaan dari skala kecil.[1]

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar.

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar.[2]

Kriteria

sunting
Logo LinkUMKM, platform digital UMKM dari BRI

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Hubungan dengan ekonomi Indonesia

sunting

Di Indonesia, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta.[3] UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Namun, akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.[4] Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pajak

sunting

Menteri Koperasi dan UMKM, Syarifuddin Hasan, mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.[3] Pemerintah membuat PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Idris, Muhammad, ed. (2021-03-26). "Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-07-01.
  2. ^ "UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-06-30.
  3. ^ a b Muhammad Rifai. "UKM Jangan Ditarik Pajak". economy.okezone.com. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2012-06-14. Diakses tanggal 2011-07-27.
  4. ^ Herdaru Purnomo. "52 Juta UMK di Indonesia, 60% Dijalankan Perempuan". finance.detik.com. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2012-04-05. Diakses tanggal 2011-12-05.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Universitas Pendidikan Indonesia

meliputi UKM Atletik, UKM Sepak bola, UKM Bola Voli, UKM Tenis Meja, UKM Tenis Lapangan, UKM Sepak Takraw, UKM Softball/Baseball, UKM Catur, UKM Bulu Tangkis

Resimen mahasiswa

mahasiswi di unit kegiatan mahasiswa (UKM). Menwa diberikan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda dengan UKM lain dan berada langsung di bawah rektorat

Universitas Hasanuddin

Softball/Baseball UKM Renang UKM Panahan UKM Perbakin UKM Tae Kwon Do UKM Karate-Do UKM Bidang Khusus UKM KSR PMI UKM Pramuka UKM Resimen Mahasiswa UKM SAR UKM Korps

Universitas Negeri Yogyakarta

Atletik UKM Basket UKM Voli UKM Bulutangkis UKM Catur UKM Hockey UKM Judo UKM Karate UKM Mapala MADAWIRNA UKM Panahan UKM Pencak Silat UKM Renang UKM Sepakbola

Universitas Diponegoro

Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan tupoksi masing-masing. Student Centre memiliki beberapa ruang, yakni satu pendopo, 40 ruang bagi UKM, satu mushola, satu

Feri Amsari

juga menjabat Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (UKM PHP) Universitas Andalas sejak 2003 hingga 2004. Pada 2004, ia meraih gelar

Kota Tasikmalaya

religi, seni, budaya, UKM, dll. Dalam potensi UKM dan kerajinan masyarakat, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya memiliki jumlah UKM terbesar setelah Bandung

Kementerian Koperasi Republik Indonesia

Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pada