Para pekerja migran Indonesia yang berada di Victoria Park, Hong Kong pada 12 Januari 2008.

Pekerja migran Indonesia adalah sebutan bagi setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Istilah ini menggantikan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), yang saat ini sering dikonotasikan dengan pekerja kasar dan pekerja rumah tangga.

Sejak 9 Maret 2007, kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI; sebelumnya disebut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Sebelumnya, seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.

Kasus

sunting
Penempatan pekerja migran Indonesia di seluruh dunia. Statistik per akhir tahun 2022.[1]

Meski dapat menerima gaji yang besar dari hasil kerja, tetapi tidak jarang pekerja migran Indonesia yang terlibat dalam kasus kejahatan, baik sebagai korban maupun pelaku, entah karena pemotongan gaji, perlakuan yang kejam, atau pelecehan dan pemerkosaan dari majikannya. Pekerja migran Indonesia kerap kali tidak tahan akan perlakuan yang diterimanya, bahkan terkadang ada yang berusaha kabur, atau membunuh majikannya. Beberapa kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia:

Ceriyati

sunting

Ceriyati adalah seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia yang mencoba kabur dari apartemen majikannya. Ceriyati berusaha turun dari lantai 15 apartemen majikannya karena tidak tahan terhadap siksaan yang dilakukan kepadanya. Dalam usahanya untuk turun Ceriyati menggunakan tali yang dibuatnya sendiri dari rangkaian kain. Usahanya untuk turun kurang berhasil karena dia berhenti pada lantai 6 dan akhirnya harus ditolong petugas Pemadam Kebakaran setempat. Namun, kisahnya dan juga gambarnya (terjebak di lantai 6 gedung bertingkat) menjadi headline surat kabar Indonesia serta Malaysia, dan segera menyadarkan pemerintah kedua negara adanya pengaturan yang salah dalam pengelolaan pekerja migran Indonesia.

Ruyati

sunting

Ruyati adalah seorang pekerja migran Indonesia asal Bekasi, Jawa Barat di Arab Saudi yang membunuh majikannya. Dia berusaha membunuh ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun karena merasa tidak tahan dengan kekejamannya. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur. Lalu, Ruyati melaporkannya ke KJRI di Jeddah.[2]

Pada 18 Juni 2011, Ruyati tewas dihukum pancung di Arab Saudi akibat perbuatannya itu. Keluarganya tetap meminta jenazah Ruyati untuk dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga. Bahkan, pihak keluarga bertekad akan mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dapat memulangkan jenazah. Sementara itu, suasana di rumah duka terus didatangi para pelayat dari kerabat dan warga sekitar. Mereka prihatin dengan peristiwa yang dialami Ruyati.[3]

Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur, belum bisa memastikan pemulangan jenazah Ruyati ke Tanah Air. Ia mengemukakan itu menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Kamis (23/6). Terkait keyakinan pemulangan jenazah Ruyati, berdasarkan sejarah selama ini korban pemancungan tidak ada yang pernah bisa kembali ke tanah airnya. Meski demikian, pihaknya terus melakukan upaya agar jenazah Ruyati bisa dikembalikan ke Tanah Air dan diserahkan kepada keluarga.[4]

Darsem

sunting

Seorang pekerja migran Indonesia asal Subang, Jawa Barat di Arab Saudi yang membunuh majikannya. Dia terancam hukuman mati karena membunuh. Hukuman ini dapat diperingan dengan membayar diyat atau tebusan senilai Rp4,7 miliar. Rupanya, Darsem belum sepenuhnya bebas dari hukuman secara maksimal meski telah membayar tebusan.

"Uang itu hanya untuk membebaskan Darsem dari hukum pancung," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur saat melakukan rapat dengan pendapat dengan Komisi I Bidang Luar Negeri di Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.

Menurut Gatot, setelah uang tebusan itu dibayarkan, pemerintah Arab Saudi akan menanyakan kepada keluarga korban dan masyarakat. "Apakah terganggu dengan pembunuhan yang dilakukannya," urai Gatot.

Jika keluarga dan masyarakat menyatakan terganggu dengan perbuatan Darsem, maka Darsem terancam hukuman 6 atau 10 tahun penjara. Saat ini Darsem sedang memasuki sidang umum.[5]

Pungutan liar

sunting

Para warga negara Indonesia yang ingin memperoleh pelayanan keimigrasian di mana kebanyakan dari mereka adalah pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia, dibebani tarif pungutan liar. Modusnya adalah terbitnya SK/Surat Keputusan ganda, untuk SK pungutan tinggi ditunjukan sewaktu memungut biaya, sedangkan SK pungutan rendah digunakan sewaktu menyetor uang pungutan kepada negara. Pungli ini berawal dari PPATK yang mencium aliran dana tidak wajar dari para pegawai negeri di Konjen Penang pada Oktober 2005, dikemudian hari terungkap, pungutan serupa juga terjadi di KBRI Kuala Lumpur. Pungli ini menyeret para pejabat ke meja hijau, termasuk mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi,Erick Hikmat Setiawan (kepala KJRI Penang) dan M Khusnul Yakin Payapo (Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RIPenang).[1] Erick Hikmat Setiawan divonis 20 bulan penjara.[2]

Pemotongan gaji ilegal

sunting

Hampir semua pekerja migran atau buruh migran Indonesia mengalami potongan gaji secara ilegal. Potongan ini disebutkan sebagai biaya penempatan dan "bea jasa" yang diklaim oleh oknum tertentu dari para pekerja migran Indonesia yang dikirimkannya. Besarnya potongan bervariasi, mulai dari tiga bulan sampai tujuh, bahkan ada yang sampai sembilan bulan gaji. Tidak sedikit pekerja migran Indonesia yang terpaksa menyerahkan seluruh gajinya dan harus bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan. Praktik ini memunculkan kesan bahwa pekerja migran Indonesia adalah bentuk perbudakan yang paling aktual di Indonesia.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Data Pekerja Migran Indonesia Periode Desember 2022" (PDF). BP2MI. 01 Januari 2023. Diakses tanggal 2023-05-31.
  2. ^ Kronologi kasus Ruyati versi KBRI[pranala nonaktif permanen], diakses pada 20 Juni 2011.
  3. ^ Surati SBY, Keluarga Minta Jasad Ruyati Dipulangkan, diakses pada 20 Juni 2011.
  4. ^ Komisi I Minta Jenazah Ruyati Dipulangkan, Dubes Ragu, diakses pada 23 Juni 2011.
  5. ^ Uang Rp4,7 M Belum Bebaskan Darsem dari Hukum[pranala nonaktif permanen], diakses pada 23 Juni 2011.

Peraturan

sunting

Pranala luar

sunting

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan

Jumhur Hidayat

pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yang diangkat pada 11 Januari 2007 dan diberhentikan pada tanggal 11 Maret

Entikong, Sanggau

Malaysia tanpa harus menyebari sungai maupun laut, oleh sebab itu banyak TKI yang berasal dari Jawa dan Sumatra yang menggunakan jalur perbatasan Entikong

Penghambat tirosin kinase

Penghambat tirosin kinase (Bahasa Inggris: tyrosine kinase inhibitor, disingkat TKI) adalah jenis obat yang menghambat aktivitas tirosin kinase, yang merupakan

Kabupaten Lombok Timur

tenaga kerja ke luar negeri, menurut data tahun 2003 dari BPS, terdapat 8.885 TKI yang berasal dari Lombok Timur. Sebagian besar bekerja di Malaysia, Arab

Daftar kecelakaan dan insiden kapal di Indonesia

sedikitnya 34 orang meninggal dunia. 29 Juni - Kapal cepat yang mengangkut TKI ilegal dari Tawau, Malaysia, bertabrakan dengan kapal cepat lain di perairan

Daftar konsulat jenderal Republik Indonesia

Kinabalu in Protecting TKI Involved in the Case of Drug Abuse (Dadah) in 2018–2020 [Upaya KJRI Kota Kinabalu dalam Melindungi TKI yang Terlibat Kasus Penyalahgunaan

DAMRI

dalam pengangkutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta ke daerah asal TKI. DAMRI juga mendukung program Kawasan Strategis