Memberikan uang secara ilegal atau tidak etis untuk memengaruhi perilaku seseorang merupakan bentuk penyuapan.

Penyuapan atau penyogokan (bahasa Inggris: bribery) adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. Dalam kamus hukum Black's Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk memengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.[1][2]

Penyuapan juga didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan "memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum"; juga "menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum".[3]

Referensi

sunting
  1. ^ What is BRIBERY?, Black's Law Dictionary, diakses tanggal September 30, 2015
  2. ^ "PENYUAPAN SEBAGAI BENTUK GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI - Jurnal Harian regional". 2023-08-07. Diakses tanggal 2023-08-07.
  3. ^ UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG TINDAK PIDANA SUAP, FH Unsrat, diarsipkan dari asli tanggal 2016-07-16, diakses tanggal 17 September 2016


📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Kasus suap daging sapi impor

Kasus suap daging sapi impor adalah kasus suap di Indonesia yang terjadi pada awal 2013 terkait pengaturan kuota sapi impor menjadi 8000 ton. Tercatat

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

lain menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution

Muhammad Nazaruddin

tahun 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikannya tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai

Bloomberg L.P.

perusahaan Anthony Gozzone mengambil bagian dalam penyuapan antara 2010 dan 2017 di mana ia menerima suap sebagai imbalan atas pemberian pekerjaan konstruksi

Angelina Sondakh

kasus korupsi dan suap terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang. Pada tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games

Ajay Muhammad Priatna

tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap. Kasus ini membuat Ajay akhirnya diberhentikan secara resmi dari jabatan

Listyo Sigit Prabowo

aktif Polri ikut menjadi tersangka dalam aksi kriminal tersebut. Dalam kasus suap surat jalan Djoko Tjandra, nama Listyo Sigit disebut oleh Irjen Napoleon

Harnojoyo

Romi Herton yang berhalangan tetap secara konstitusi karena terkait kasus suap Hakim Makamah Konstitusi untuk memenangkan pasangan Romi dan Harnojoyo sebagai