Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.[1]

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, statuta merupakan anggaran dasar suatu organisasi, contohnya perguruan tinggi. Organisasi perguruan tinggi merupakan wadah yang mengatur pembagian tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan hubungan kerja setiap unit kerja di lingkungan perguruan tinggi.[1]

Setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, yang disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c "Statuta - Definisi dan Pengertianya". Quipper Campus. Diakses tanggal 2025-09-10.


📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Statuta Roma

Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional (sering kali disebut sebagai Statuta Roma) adalah traktat internasional yang mendirikan Mahkamah Pidana

Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya. Periode Pra-APDN Penyelenggaraan

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia

penjara akibat kasus korupsi pengadaan minyak goreng. Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah

Liga Prima Indonesia

Sementara La Nyalla menuturkan bahwa format kompetisi yang sesuai dengan Statuta PSSI adalah satu wilayah. Setelah rapat pada tanggal 16 September 2011

Penetrasi seksual

perilaku seksual pada hewan. Istilah ini paling sering digunakan dalam statuta konteks pelarangan aktivitas seksual tertentu. Istilah seperti "hubungan

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Diri PTN; Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum; Rancangan Statuta PTN badan hukum; Rencana Peralihan PTN badan hukum. Penetapan PTN-BH dilakukan

Statuta Majelis Eropa

Statuta Majelis Eropa (juga dikenal dengan sebutan Perjanjian London 1949) adalah sebuah perjanjian yang membentuk Majelis Eropa. Perjanjian ini ditandatangani

Perserikatan Bangsa-Bangsa

tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama