Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Standar Perikatan Audit (SPA). Dengan demikian SPA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).

Standar Perikatan Audit (SPA)

sunting

SPA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. SPA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap SPA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam SPA adalah Interpretasi Standar Perikatan Audit (ISPA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam SPA. Dengan demikian, ISPA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam SPA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam SPA.

Standar umum

sunting
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama.

Standar pekerjaan lapangan

sunting
  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar pelaporan

sunting
  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Audit

audit terpenuhi. Mulyadi dan Kanaka Puradiredja dalam bukunya berjudul auditing mendefinisikan bahwa audit secara umum adalah sebuah proses yang sistematik

Akuntansi

pihak-pihak di luar perusahaan. B. Akuntansi Pemeriksaan (Auditing) Dalam pemeriksaan akuntansi (auditing), dilaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap hasil

Auditor

bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi

Standar Profesional Akuntan Publik

Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). Standar-standar yang tercakup dalam SPAP adalah: Standar Auditing Standar

Standar Atestasi

akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan

Standar Jasa Akuntansi dan Review

tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan

Daftar istilah audit

Berterima Umum Standar Atestasi | Standar Auditing | Standar Jasa Akuntansi dan Review | Standar Jasa Konsultansi | Standar Pengendalian Mutu | Standar Profesional

Gelar profesi

Valuator (CBV) Certified Financial Planner (CFP®) Certified of Forensic and Auditing (C.Fr.A.) Certified of Human Resource Professional (CHRP) Certified of