| Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik KKH-PRG | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | KKH-PRG |
| Didirikan | 15 Juni 2010 |
| Dasar hukum pendirian |
|
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.
Lembaga dibentuk pada 15 Juni 2010 oleh Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.[1][2]
Tugas dan tanggung jawab
suntingKomisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik mempunyai untuk memberikan rekomendasi keamanan hayati, memberikan sertifikasi hasil uji keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/atau pakan, memberikan saran dan pertimbangan, serta membantu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri yang berwenang, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang berwenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemasukan dan pemanfaatan produk rekayasa genetik.
Susunan keanggotaan
suntingBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2014, susunan organisasi KKH PRG terdiri dari:[2]
- Ketua merangkap Anggota
- Wakil Ketua
- Wakil Ketua Bidang Keamanan Pangan merangkap Anggota: unsur Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Wakil Ketua Bidang Keamanan Pakan merangkap Anggota: unsur Kementerian Pertanian
- Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan merangkap Anggota: unsur Kementerian Lingkungan Hidup
- Anggota
- Anggota unsur Kementerian Kehutanan
- Anggota unsur Kementerian Kelautan dan perikanan
- Anggota unsur Kementerian Perdagangan
- Anggota unsur Kementerian Perindustrian
- Anggota unsur Kementerian Kesehatan
- Anggota unsur Kementerian Riset dan Teknologi (2014; 2019–2021)
- Anggota unsur Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (2014–2019)
- Anggota unsur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
- Anggota unsur Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2024–)
- Anggota unsur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (2014–2021)
- Anggota unsur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi (2021–2022)
- Anggota unsur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (2014–2021)
- Anggota unsur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (2021–)
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 15 Juni 2010. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 4 Juni 2014. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.