Ilustrasi Donald Morrison yang membunuh polisi khusus Jack Warren.

Pidana adalah kejahatan berupa pelanggaran hukum yang dapat dihukum menurut undang-undang yang berlaku. Pelaku pidana disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, koruptor, pengedar barang terlarang seperti narkoba, perampok, pemerkosa, teroris, penghasut, dan berbagai kejahatan lainnya.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.[1]

Penggolongan perbuatan pidana

sunting

Kejahatan

sunting

Secara umum, kejahatan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dihukum oleh negara atau otoritas lainnya.[2] Istilah kejahatan, dalam hukum pidana modern, tidak memiliki definisi yang sederhana dan dapat diterima secara universal.[2] Meskipun definisi undang-undang telah disediakan untuk tujuan tertentu, pandangan yang paling populer bahwa kejahatan adalah kategori yang dibuat oleh hukum, dengan kata lain suatu kejahatan terjadi jika dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang relevan dan berlaku.[2] Salah satu definisi yang diusulkan yaitu kejahatan dan pelanggaran (tindak pidana) adalah tindakan yang berbahaya bahkan tidak hanya untuk beberapa individu melainkan juga untuk komunitas organisasi, masyarakat dan negara ("kesalahan publik"). Tindakan tersebut terlarang serta dapat dihukum oleh hukum.

Untuk dikelasifikasikan sebagai kejahatan, "tindakan melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (actus reus) harus dengan pengecualian tertentu disertai dengan "niat untuk melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (mens rea). Meskipun setiap kejahatan melanggar hukum, tidak semua pelanggaran hukum dianggap sebagai kejahatan, pelanggaran hukum privat (perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kontrak) tidak secara otomatis dihukum oleh negara, tetapi dapat ditegakkan melalui prosedur hukum perdata.[3]

Pelanggaran

sunting

Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk di tempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).

Sebab

sunting
  • Pertentangan dan persaingan kebudayaan.
  • Perbedaan ideologi politik.
  • Kepadatan dan komposisi penduduk.
  • Perbedaan distribusi kebudayaan.
  • Perbedaan kekayaan dan pendapatan.
  • Mentalitas yang labil.
  • faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional.

Akibat

sunting
  • Merugikan pihak lain baik material maupun nonmaterial.
  • Merugikan masyarakat secara keseluruhan.
  • Merugikan negara.
  • Mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

Solusi

sunting
  • Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
  • Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
  • Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa itu sendiri.
  • Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multikultural; seperti sekolah dan kesehatan mental.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ KUHP
  2. ^ a b c Farmer, Lindsay. Crime, definitions of. Oxford University Press. hlm. p. 263. ISBN 978-0-19-929054-3.
  3. ^ Elizabeth A. Martin (2003). Oxford Dictionary of Law (7 ed.). Oxford: Oxford University Press. ISBN 978-0-19-860756-4. Pemeliharaan CS1: Lokasi penerbit (link) Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia

Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Belanda: Wetboek van Strafrechtcode: nl is deprecated , WvS) lazim dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023

Pidana 2023 (disingkat KUHP 2023), secara resmi bernama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kortastipidkor Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana

Daftar pembunuhan di Indonesia

Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pembunuhan adalah suatu tindak pidana yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Secara hukum

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Acara Pidana, Kejaksaan juga merupakan instansi satu-satunya pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), selain berperan dalam perkara Pidana, Kejaksaan

Badan Reserse Kriminal

Republik Indonesia. Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap berbagai tindak pidana, memulai penyidikan, mengidentifikasi tersangka, melakukan penangkapan,

Daftar Jaksa Agung Indonesia

Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Tindak Pidana Militer, dan