Perda Thn 2002

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun, sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus.

Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,[1] sebagai berikut:

Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,[2] sebagai berikut:

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali kota.

Materi Muatan Peraturan Daerah

sunting

Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam pasal 14, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.[4]

Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan pidana (jika memang diperlukan); ketentuan peralihan (jika memang diperlukan); dan ketentuan penutup.[5] Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana. Namun, berdasarkan pasal 15, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00.[6]

Pasal 56 ayat 3 UU No 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:

  • Angggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  • Pencabutan daerah provinsi;
  • Perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi

harus "disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur."[7]

Referensi

sunting
  1. ^ Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: Pengertian Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Pasal 1 angka 8, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: Pengertian Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Materi Muatan Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Baca Bagian Pengertian Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel Materi Muatan Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ Baca bagian Penyusunan Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel Materi Muatan Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen].
  6. ^ Baca Bagian Pidana dalam Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel Materi Muatan Peraturan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  7. ^ https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Barat mengeluarkan 13 perda tentang pemekaran desa/kelurahan. Perda tersebut adalah Perda No. 13 s/d 25. Berdasarkan 13 perda tersebut, jumlah desa/kelurahan

Kota Bekasi

Kemudian pada tahun 2004, muncul lagi Perda Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2004 yang mengubah Perda Nomor 14 Tahun 2000. Perda ini membentuk 2 Kecamatan; Mustika

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Balikpapan

penduduk 1.176 jiwa/km². Perda Balikpapan No. 8 tahun 2012 meresmikan pembentukan kecamatan baru, Balikpapan Kota. Dalam Perda Balikpapan No. 7 tahun 2012

Buahbatu, Bandung

Barat, Indonesia. Kecamatan Buahbatu ditetapkan secara resmi berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 06 tahun 2006. Saat ini Kecamatan Buahbatu terbagi dalam

Aksara Sunda Baku

Diarsipkan dari asli tanggal 2023-01-16. Diakses tanggal 2023-01-16. "Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2014". Diarsipkan dari asli tanggal 2021-11-27

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Perkara “Politik Dinasti” dan “Pembatalan Kewenangan Gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota” banyak menjadi pembahasan akademik. Politik dinasti sempat

Kota Pekalongan

Pekalongan Basyir Ahmad meluncurkan logo baru dan dikukuhkan berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2014. Logo ini diluncurkan untuk memberikan citra baru bahwa

Stevanus Christian Handoko

DIY, dia dikenal sebagai salah satu anggota DPRD Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Perda satu-satunya yang ada di Indonesia. Selain itu