Profesi guru.

Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana atau sarjana terapan yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi.

Beberapa Program Pendidikan Profesi yang umum di Indonesia:

  • Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Pendidikan Profesi Konselor (PPK)
  • Pendidikan Profesi Insinyur (PPI)
  • Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr)
  • Pendidikan Profesi Dokter (PPD)
  • Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS)
  • Pendidikan Profesi Dokter Gigi (PPDG)
  • Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH)
  • Pendidikan Profesi Akuntan (PPAkt)
  • Pendidikan Profesi Advokat (PPA)
  • Pendidikan Profesi Psikologi (PPS)
  • Pendidikan Profesi Ners (PPN)

Satuan pendidikan penyelenggara

sunting

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Pendidikan Profesi Insinyur

Pendidikan Profesi Insinyur adalah program pendidikan lanjutan bagi lulusan sarjana teknik untuk memperoleh gelar Insinyur (Ir.). Program ini bertujuan

Pendidikan Profesi Guru

Pendidikan Profesi Guru (disingkat PPG) adalah pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang tujuannya untuk mempersiapkan mahasiswa agar memiliki

Gelar profesi

profesi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi pada bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi atau organisasi profesi Di

Kepamongprajaan

kemaslahatan. Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) sebelumnya bernama Program Profesi Kepamongprajaan adalah program pendidikan profesi di IPDN bagi

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan mengembangkan berdasarkan jenis pendidikan Polri yang meliputi pendidikan profesi, manajerial (kepemimpinan)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah

Pendidikan di Indonesia

Pendidikan di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,

Psikolog

pendidikan profesi psikologi. dengan menempuh masa studi dan memiliki gelar (Psikolog). Seorang ahli psikologi yang tidak menempuh pendidikan profesi