
Latar Belakang
suntingPembentukan Panitia Sembilan tidak dapat dipisahkan dari sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, para anggota BPUPKI membahas dasar negara yang akan digunakan oleh Indonesia setelah merdeka. Tiga tokoh utama yang menyampaikan gagasan mengenai dasar negara adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Masing-masing mengajukan rumusan yang berbeda mengenai prinsip -prinsip dasar negara Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengusulkan lima asas yang terdiri atas peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Sementara itu, Soepomo mengajukan gagasan yang menekankan nasionalisme, ketuhanan, kerakyatan, kekeluargaan dan keadilan rakyat. Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyanpaikan pidato yang mengemukakan lima prinsip dasar negara yang kemudian diberi na,a “Pancasila”, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.[1]
Panitia Sembilan adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945, diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila. Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:
- Soekarno (ketua)
- Mohammad Hatta (wakil ketua)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- Abdul Kahar Mudzakkir (anggota)
- Abdul Wahid Hasyim (anggota)
- Achmad Soebardjo (anggota)
- Agus Salim (anggota)
- Alexander Andries Maramis (anggota)
- Mohammad Yamin (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: "Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Jakarta, 22-6-1945[2]
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang bersidang sesudah Proklamasi Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta sebagai Pendahuluan bagi Undang-Undang Dasar 1945, dengan mencoret bagian kalimat dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.[3]
Perumusan Piagam Jakarta
suntingAnggota-anggota panitia sembilan bertugas merumuskan naskah kompromo yang dapat diterima oleh berbagai kelompok politik dan keagamaan yang terlibat dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.
Melalui serangkaian pertemuan dan perundingan, Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah dokumen yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dokumen tersebut memuat rumusan dasar negara yang terdiri atas lima sila antara lain ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelik-pemeluknya; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indoneia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan pada UUD 45 dalam Piagam Jakarta
suntingPada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Hatta mengusungkan 4 perubahan pada UUD 45 yang telah disusun oleh panitia sembilan dalam piagam Jakarta yaitu:
1) Kata “Mukadimah” diganti dengan kata “Pembukaan”.x
2) Dalam Preambul (Piagam Jakarta), anak kalimat “berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
3) Pasal 6 ayat 1 “presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam” kata-kata “beragama Islam” di coret.
4) Sejalan dengan perubahan yang kedua di atas, maka pasal 29 ayat 1 menjadi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai pengganti “Negara berdasarkan atas ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.[4]
Tokoh yang Mengusulkan 5 Dasar Negara untuk Dicantumkan ke dalam Piagam Jakarta
suntingMusyawarah pengukuhan BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 membahas tentang pokok-pokok dasar negara. Dengan demikian, terbukti bahwa BPUPKI memperdebatkan pembentukan dasar negara pada muktamar pertama yang berujung pada pembentukan Pancasila. Tiga peserta rapat mengemukakan lima prinsip negara untuk piagam Jakarta, antara lain:
Moh. Yamin dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945 mengemukakan 5 (lima) dasar negara Indonesia yakni:
- Peri Kebangsaan;
- Peri Kemanusiaan;
- Peri Ketuhanan;
- Peri Kerakyatan;
- Kesejahteraan Rakyat.
Namun pada akhir pidatonya Moh. Yamin secara tertulis menyampaikan gagasannya tersebut yang rumusan kalimatnya agak berbeda sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia;
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.[5]
Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Soepomo mengusulkan dasar negara sebagai berikut:
- Persatuan;
- Kekeluargaan;
- Keseimbangan lahir dan batin;
- Musyawarah;
- Keadilan rakyat.
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan lima hal yang menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia;
- Internasionalisme atau kemanusiaan;
- Mufakat atau demokrasi;
- Kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pemikiran ketiga orang tersebut kemudian dikaji oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, yang pada akhirnya melahirkan suatu rumusan yang dikenal dengan Piagam Jakarta, yang memberikan gambaran tentang maksud dan tujuan dasar negara Indonesia merdeka.[6]
Signifikansi dalam Prumusan Dasar Negara
suntingPanitia sembilan memiliki kedudukan penting dalam sejarah pembentukan negara Indonesia karena menjadi wadah untuk menyatukan berbagai gagasan mengenai dasar negara yang muncul dalam sidang pertama BPUPKI. Sebelum panitiaini dibentuk, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno telah menyampaikan usulan masing-masing mengenai dasar negara Indonesia Mereka. Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu membentuk negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat, terdapat perbedaan penekanan dalam setiap usulan yang disampaikan. Oleh karena itu, diperlukan suatu forum yang mampu merumuskan kesepakatan bersama yang dapat diterima berbagai golongan yang terlibat dalam proses perisapan kemerdekaan. [7]
Referensi
sunting- ^ "Wayback Machine". ejurnal.unisri.ac.id. Diakses tanggal 2026-06-07.
- ^ Jakarta, 22-6-1945
- ^ Hatta, Mohammad (2015). Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977). Jakarta: Kompas. hlm. 310. ISBN 9789797099671.
- ^ Rosman, Edi (2018). "Implementasi Politik Hukum Islam Dalam Perumusan Piagam Jakarta". ISLAM TRANSFORMATIF: Journal of Islamic Studies. 02 (1): 1–16.
- ^ Muslimin, Husein (2016). "TANTANGAN TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA PASCA REFORMASI". Jurnal Cakrawala Hukum. 07 (1): 30–38.
- ^ Putri Utami, Lensi. "Sumber sosiologis pancasila sebagai dasar negara". osf.io.
- ^ Brata, Ida (2017). "LAHIRNYA PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA INDONESIA". Jurnal Santiaji Pendidikan. 7 (1): 132.