Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah.[1] Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang. Dalam kasus ini, Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.

Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah[2]

sunting
  1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
  6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
  7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
  8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
  9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.

Referensi

sunting
  1. ^ Murabahah Teori dan Praktik
  2. ^ "Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, tentang Murabahah". Diarsipkan dari asli tanggal 2007-10-07. Diakses tanggal 2007-04-13.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Erwandi Tarmizi

SABIR, MUHAMMAD (16 Agu 2018). "PEMIKIRAN ERWANDI TARMIZI TENTANG KONSEP MURABAHAH". Diarsipkan dari asli tanggal 2022-01-30. Diakses tanggal 16 Agu 2024

Perbankan syariah

karena zatnya tergolong haram. Contohnya adalah nasabah mengajukan akad murabahah untuk pembiayaan pembelian minuman keras, maka dalam prinsip syariah hukumnya

Yusuf al-Qaradawi

dan bagaimana Islam mengatasinya) Bay’u al-Murabahah li al-Amri bi al-Syira (Sistem Jual Beli al-Murabahah) Dawr al-Zakat fi ’ilaj al-Musykilat al-Iqtishadiyyah

Adira Dinamika Multi Finance

Syariah untuk menyediakan pembiayaan berprinsip syariah, menggunakan akad murabahah untuk pembiayaan otomotif, peralatan elektronik dan perabotan (durables)

Simpan pinjam

simpan-pinjam tetapi dengan operasional berlandaskan akad-akad syariah seperti murabahah, ijarah, dan mudharabah. Kegiatan usaha utama Koperasi Simpan-Pinjam meliputi:

Bank BPD DIY

Mudharabah Pembiayaan Pemilikan Rumah Murabahah dan Renovasi Rumah Istishna Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Murabahah Pembiayaan Mudharabah Kantor Pusat,

Imran Ahsan Khan Nyazee

Riba di Perbankan Syariah dan sekuelnya, Larangan Riba Diuraikan serta Murabahah dan Penjualan Kredit —semuanya merupakan kritik yang kuat terhadap Perbankan

Amany Burhanuddin Umar Lubis

Al-Ayyubi Fi Al-Hurub Al-Sholabiyah Analisis Pengaruh Penyaluran Pembiayaan Murabahah Terhadap Likuiditas Bank DKI Syariah Tahun 2004-2008 Sistem Ketanegaraan