Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.[1]

Latar Belakang

sunting

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2] Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji Kompetensi Guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012

Dasar Hukum

sunting

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

Tujuan

sunting
  1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.[3]

Peserta

sunting
  1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Wali kota
  3. Memiliki NUPTK
  4. Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi

Tempat Ujian

sunting

Uji Kompetensi Guru akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan tempat UKG:

  1. Lokasi TUKG mudah dijangkau
  2. Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan

Referensi

sunting
  1. ^ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Pedoman Uji Kompetensi Guru". Diakses tanggal 1 Agustus 2013.
  2. ^ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen.
  3. ^ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Referensi UKG". Diarsipkan dari asli tanggal 2013-06-12. Diakses tanggal 1 Agustus 2013.

Lihat Pula

sunting

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Racing Point

Racing Point UK Limited, turun dengan nama dagang Racing Point F1 Team dan sering disebut sebagai Racing Point saja, adalah sebuah tim dan konstruktor

Keberagaman warisan dunia

Ansar (2018-06-01). "A strategy for marketing cultural heritage as an entry point to achieve sustainable human development for the advancement of the Egyptian

As We May Think

entry point, kemudian melakukan pelacakan ulang terhadap informasi yang tersimpan berdasarkan asosiasi yang menghubungkan dokumen yang menjadi entry point

Toyota Aqua

2020. Toyota (15 November 2011). "Toyota Prius c Provides a Subcompact Entry Point to Prius Family of Hybrid Vehicles" (Press release). US: Toyota. Diakses

Set-top box

Kotak-atas-perangkat (bahasa Inggris: set-top box / STB) atau juga dikenal sebagai dekoder dan receiver, adalah alat yang berisikan perangkat dekoder yang

AMR GP Limited

"FIA Approves Mid-Season Entry from Racing Point Force India". FIA. 23 Agustus 2018. Diakses tanggal 6 Maret 2019. "Racing Point UK Limited acquires Force

Direktorat Jenderal Perdagangan Uni Eropa

menjabat sebagai Wakil Direktur Jenderal. Access2Markets dan Single Entry Point: Sistem yang memudahkan perusahaan UE, khususnya usaha kecil dan menengah

Hassan-i Sabbah

S. Burrough's invocation of Hassan-i-Sabbah in Nova Express. Assassins entry in the Encyclopedia of the Orient. Diarsipkan 2011-11-23 di Wayback Machine