Kolektibilitas (Bahasa Inggris: collectability) merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu iktikad baik/kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment) di mana untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan track record secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas. Fase awal ini disebut prescreening yang harus dilewati setiap calon debitur. Di Indonesia, pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK)

Status Kolektibilitas

sunting

Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah (1) Kol-1 (LANCAR), (2) Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS), (3) Kol-3 (KURANG LANCAR), (4) Kol-4 (DIRAGUKAN), dan (5) Kol-5 (MACET). Adapun status Kol-1 s/d Kol-2 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-3 s/d Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL).

Kol-1 (LANCAR)

sunting

Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela). Kol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya.

Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS)

sunting

Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) di mana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya. Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik tetapi kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong PL. Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.

Kol-3 (KURANG LANCAR)

sunting

Kol-3 atau Kolek 3 dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya. Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki iktikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai tetapi bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik. Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang. Apabila masih memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat dilaksanakan.

Kol-4 (DIRAGUKAN)

sunting

Kol-4 atau Kolek 4 dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas. Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan. Pada tahap ini, secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila bank telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tapi tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan SP-2 dan SP-3 kepada debitur.

Kol-5 (MACET)

sunting

Kol-5 atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100% dari aktiva produktif untuk mengcover risiko terburuk kredit. Status kolektibilitas ini lebih populer dengan sebutan Kredit Macet. Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak-piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi, dan restrukturisasi (bila ada). NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di bawah 3% sebagai ambang batas coverage Kol-5. Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki trickle down effect terhadap perekonomian keseluruhan.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Treasure

Treasure merilis album studio mereka berjudul The First Step: Treasure Effect dengan singel utama "My Treasure" pada 11 Januari. Album ini menduduki peringkat

Penggelapan dana nasabah BNI Aek Nabara

menyeret mantan Kepala Kantor Kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka utama. Peristiwa ini

Brigade Infanteri 14

lengkap, kuat, dan efektif serta memiliki Efek Penggentar (“Deterrence Effect”) terhadap ancaman kekuatan lawan. Keberadaan Batalyon Mandala Yudha ini

SMK Negeri 7 Samarinda

Periferal perekam suara & perekam gambar - Software digital audio & visual effect - Digital Printing - Karikatur - Pengembang multimedia (pembuat & pemelihara

Statistika

Beberapa istilah statistika antara lain sebagai berikut: populasi, sampel, unit sampel, probabilitas. Statistika juga telah banyak diterapkan dalam berbagai

Ikhtamol

(December 1992). "[Ammonium bituminosulfonate (Ichthyol). Anti-inflammatory effect and inhibition of the 5-lipoxygenase enzyme]". Der Hautarzt (dalam bahasa

Siklodekstrin

pertanian dan teknik lingkungan. Siklodekstrin tersusun dari 5 atau lebih unit α-D-glukopiranosida yang dihubungkan 1 → 4, seperti pada amilosa (fragmen

Battlefield 6

6 dikembangkan oleh DICE, Criterion Games, Motive Studios serta Ripple Effect Studios, di bawah nama kolektif Battlefield Studios. Sebelum ditutup pada