Pemungutan suara elektronik (disebut juga e-voting) berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.

Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-voting sangat bervariasi, seperti penggunaan kartu pintar untuk autentikasi pemilih yang bisa digabung dalam e-KTP, penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan layar sentuh sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan. Dalam perkembangan pemikiran penggunaan perangkat telepon seluler untuk memberikan suara bisa menjadi pilihan karena sudah menggabungkan (konvergensi) perangkat komputer dan jaringan internet dalam satu perangkat tunggal.

Kondisi penerapan dan teknologi e-voting terus berubah seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Kendala-kendala e-voting yang pernah terjadi di berbagai negara yang pernah dan sedang menerapkannya menjadi penyempurnaan e-voting selanjutnya. Salah satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan e-voting makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama. Salah satu konsep penerapan perangkat lunak adalah melalui Indonesia Goes Open Source (IGOS) dengan diperkenalkannya aplikasi e-demokrasi pada tahun 2007.[1]

Penggunaan di Indonesia

sunting

Penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.

Di Kabupaten Jembrana, Bali sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Penggunaan e-voting di Kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih per TPS yang layak.

Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas pemilu yang luber dan jurdil[2] maka e-voting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada).

Kabupaten Jembrana, Bali sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan bupati Jembrana pada bulan Oktober 2010 dengan e-voting. Namun berbagai kesiapan masih perlu dilakukan baik dari KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dari sisi kesiapan SDM dan pemahaman mengenai e-voting itu sendiri. Perlu dibuat perubahan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah[3] sehingga paling cepat e-voting baru akan dilaksanakan di daerah lain pada tahun 2011.[4] Namun khusus kabupaten Jembrana, Bali diharapkan bisa dilaksanakan menggunakan peraturan KPU yang bisa diselesaikan sebelum Pemilukada di Jembrana dilaksanakan.

Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik pada tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat ini (Agustus 2009 ketika diusulkan).[5] Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik pada tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011.

Referensi

sunting
  1. ^ "IGOS Center Tawarkan Aplikasi Pemilu dan Pilkada Murah Meriah". Diarsipkan dari asli tanggal 2008-09-24. Diakses tanggal 2010-04-03.
  2. ^ Penggunaan E-voting Konstitusional Bersyarat
  3. ^ "UU 32 Thn 2004 Tentang Pemerindahan Daerah". Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2011-08-20. Diakses tanggal 2010-04-06.
  4. ^ "KPU: "E-Voting" Baru Digunakan Tahun Depan". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2010-04-06.
  5. ^ "CETRO Usul Pemilu Elektronik Pada 2014". Diarsipkan dari asli tanggal 2009-10-20. Diakses tanggal 2010-04-03.

Pranala luar

sunting

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Indonesian Idol

(sejak musim kelima). Dibabak inilah penentuan hasil voting dan akan menobatkan peserta dengan voting tertinggi menjadi sang Indonesian Idol. Diadakan setelah

Produce 101 Japan Shinsekai

dari hasil voting periode pertama pada 26 Maret sampai 17 April 2026. Perhitungan suara ini dihitung berdasarkan 70% voting Jepang dan 30% voting Global.

Partai Solidaritas Indonesia

Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, yang mengapresiasi ide partai terkait e-voting dalam pidatonya. Dewan Pimpinan Pusat 2025–2030. Dewan Pembina Ketua :

Head over Heels (seri televisi Korea Selatan)

Diakses tanggal 2025-08-27. '코리아 드라마 어워즈' 인기상 2차 투표 시작 [The second round of voting for the 'Korea Drama Awards' Popularity Award has begun.]. bnt news (dalam

SMA Negeri 4 Muara Teweh

kontribusi perpustakaan dalam meningkatkan literasi. Perkenalan program e-voting untuk pemilihan Ketua OSIS juga meningkatkan partisipasi siswa dalam proses

Kalurahan

Media, Harian Jogja Digital (2021-10-31). "Hari Ini 33 Desa di Sleman Gelar Pemilihan Lurah secara E-Voting". Harianjogja.com. Diakses tanggal 2022-03-04.

D'Academy (musim 1)

25 peserta, sisanya diambil dari babak wildcard. Peserta yang mendapat voting sms tertinggi akan langsung masuk ke babak berikutnya, sedangkan sisanya

Boys II Planet

dari hasil voting ketiga pada 14 Agustus sampai 29 Agustus 2025. Perhitungan suara ini dihitung berdasarkan 50% voting Korea dan 50% voting Global. Para Star