📑 Table of Contents
Gambar rumah pedesaan Sumatra ini diterbitkan pada tahun 1810 dan kini dilepas ke ranah publik, karena hak cipta atasnya berakhir.
Lambang ranah publik

Domain publik atau ranah publik (bahasa Inggris: public domain) adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.

Karya kreatif atau intelektual yang dilindungi oleh hak cipta antara lain adalah tulisan, buku, karya seni, musik, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.

Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah publik:[1]

  1. Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
  2. Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
  3. Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
  4. Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.

Di Indonesia, suatu karya yang berhak cipta dapat masuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia selama minimal 70 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, Undang-undang hak cipta di Indonesia masih belum mengatur ketentuan secara rinci mengenai apakah seseorang dapat melepas karya berhak cipta sebelum masa perlindungan atas karyanya berakhir.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Welcome to the Public Domain". Stanford Copyright and Fair Use Center (dalam bahasa American English). 2013-04-03. Diakses tanggal 2019-12-17.

Pranala luar

sunting

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Nama domain

Nama domain atau nama ranah (bahasa Inggris: domain namecode: en is deprecated ) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama peladen komputer

Sistem Penamaan Domain

Sistem Penamaan Domain atau Sistem Penamaan Ranah (bahasa Inggris: (Domain Name System, DNS) adalah sistem penamaan hierarkis dan desentralisasi untuk

Ranah internet tingkat teratas

Domain] Galat: {{Lang}}: text has italic markup (bantuan)) merupakan rujukan kepada huruf-huruf terakhir setelah tanda titik dalam sebuah nama domain

Situs web

Second Level Domain Name (SLD) adalah nama domain yang anda daftarkan. Misalnya nama domain yang anda daftarkan adalah domainku.com, maka domainku adalah SLD

.id

.id adalah top-level domain kode negara Internet untuk Indonesia. Sejak 1 September 2005, domain .id dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi

.com

nama domain Internet. .com adalah salah satu dari TLD pertama yang ada di dunia. .com diresmikan tahun 1986 dan menjadi domain terbesar dan domain yang

Yandex

yang dikenal sebagai Yandex Mail. Anda dapat membuat alamat surel dengan domain @yandex.com. Layanan ini ditawarkan secara gratis, dengan kapasitas penyimpanan

.co

adalah top-level domain kode negara Internet untuk Kolombia. Namun, ada sebagian situs yang menggunakan domain ini juga, seperti: Top Level Domain l b s