Presiden Soekarno, yang sebagian wajahnya tertutup, berada di atas tangga, membaca dekret tersebut | |
| Tanggal | 5 Juli 1959 |
|---|---|
| Lokasi | Istana Merdeka, Jakarta |
| Peserta/Pihak terlibat | Soekarno (Presiden Pertama Indonesia) |
| Hasil | Pembubaran pemerintahan Demokrasi Liberal
|
| Dekret No. 150 Tahun 1959 | |
|---|---|
| Presiden Republik Indonesia | |
Judul lengkap
| |
| Jangkauan wilayah | Indonesia |
| Ditetapkan oleh | Soekarno |
| Tanggal ditetapkan | 5 Juli 1959 |
| Ditandatangani pada | 5 Juli 1959 |
| Dimulai | 5 Juli 1959 |
Bagian dari seri mengenai |
|---|
| Sejarah Indonesia |
| Garis waktu |
|
|
Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, atau yang lebih dikenal sebagai Dekret Presiden 5 Juli 1959, dikeluarkan oleh Presiden Soekarno dalam menghadapi ketidakmampuan Konstituante Republik Indonesia untuk mencapai mayoritas dua pertiga untuk memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Kepala Staf Angkatan Darat Abdul Haris Nasution-lah yang menyimpulkan bahwa ini akan menjadi satu-satunya cara untuk mewujudkan pengenalan kembali konstitusi yang membuka jalan bagi militer untuk memainkan peran yang lebih besar dalam menjalankan negara, mengawali periode yang dikenal sebagai "demokrasi terpimpin" (1959–1966).
Isi dekret
suntingDekret yang dibacakan oleh Soekarno di Istana Merdeka berbunyi sebagai berikut:
Dengan Rachmat Tuhan Jang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANGDengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, jang disampaikan kepada segenap Rakjat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar Anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang. Konstituante tidak mungkin lagi mendjalankan tugas jang dipertjajakan oleh Rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut:
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG.
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja.Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 5 Djuli 1959Atas nama rakjat Indonesia:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
SOEKARNO
Latar belakang
suntingDekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45.
Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian terungkap untuk selamanya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekretkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.
Lahirnya Dekret Presiden 5 Juli 1959
suntingMelihat kondisi politik yang semakin tidak menentu serta kegagalan Konstituante dalam melaksanakan tugasnya untuk menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar yang bersifat permanen, Presiden Soekarno mengambil langkah politik yang dianggap perlu untuk mengakhiri krisis konstitusional yang sedang dihadapi Indonesia. Kebuntuan yang terjadi dalam sidang-sidang Konstituante, terutama terkait perdebatan mengenai dasar negara, menyebabkan lembaga tersebut tidak mampu mencapai kesepakatan meskipun telah bersidang selama hampir tiga tahun. Situasi ini semakin memperburuk stabilitas politik nasional dan menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya jalannya pemerintahan serta terancamnya persatuan bangsa[1].
Dalam keadaan tersebut, Presiden Soekarno menilai bahwa diperlukan tindakan luar biasa untuk menyelesaikan kebuntuan politik yang terjadi. Setelah berbagai upaya untuk mengembalikan UUD 1945 melalui mekanisme Konstituante tidak berhasil memperoleh dukungan yang cukup, pada tanggal 5 Juli 1959 di Istana Merdeka Jakarta, Soekarno secara resmi mengumumkan Dekret Presiden 5 Juli 1959. Dekret tersebut kemudian menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia karena mengubah arah perkembangan sistem politik dan konstitusi negara.
Dekret Presiden 5 Juli 1959 pada dasarnya merupakan respons terhadap ketidakmampuan Konstituante menyelesaikan mandat yang diberikan oleh rakyat melalui Pemilu 1955. Melalui dekret ini, Soekarno berupaya mengakhiri kebuntuan politik yang berkepanjangan sekaligus mengembalikan stabilitas pemerintahan yang dinilai semakin terancam akibat perdebatan ideologis antara kelompok pendukung Pancasila dan kelompok yang menghendaki Islam sebagai dasar negara. Oleh karena itu, dekret tersebut tidak hanya menjadi solusi atas krisis konstitusional yang terjadi saat itu, tetapi juga menandai berakhirnya era Demokrasi Liberal dan menjadi awal lahirnya sistem Demokrasi Terpimpin di Indonesia[1].
Piagam Jakarta dalam Dekret Presiden
suntingSalah satu bagian penting dalam Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah pernyataan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. Pernyataan tersebut dimasukkan dalam bagian konsideran dekret yang mengembalikan berlakunya UUD 1945 setelah kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru. Kehadiran frasa tersebut memiliki arti politik dan konstitusional yang penting karena menunjukkan bahwa Piagam Jakarta tetap diakui sebagai bagian dari sejarah pembentukan dasar negara Indonesia serta menjadi salah satu sumber inspirasi dalam memahami semangat UUD 1945[2].
Pernyataan mengenai Piagam Jakarta dalam Dekret Presiden kemudian memunculkan berbagai penafsiran di kalangan masyarakat, akademisi, dan elite politik. Kelompok nasionalis serta partai-partai non-Islam berpendapat bahwa penyebutan Piagam Jakarta hanya terdapat dalam konsideran atau bagian pertimbangan dekret sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara langsung. Menurut pandangan ini, dasar negara Indonesia tetap Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tanpa tambahan rumusan apa pun. Oleh karena itu, Piagam Jakarta dipandang lebih sebagai dokumen historis yang memberikan latar belakang bagi lahirnya konstitusi daripada sebagai norma hukum yang berlaku secara formal[2].
Sebaliknya, sebagian kalangan Islam menafsirkan bahwa pengakuan terhadap Piagam Jakarta dalam Dekret 5 Juli 1959 merupakan bentuk legitimasi negara terhadap eksistensi dan nilai-nilai yang terkandung dalam Piagam Jakarta, khususnya tujuh kata dalam sila pertama yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Kelompok ini berpendapat bahwa meskipun tujuh kata tersebut tidak kembali dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, semangat dan substansinya tetap hidup melalui pengakuan yang diberikan oleh dekret. Dengan demikian, Dekret Presiden 5 Juli 1959 dipandang sebagai landasan konstitusional bagi pengembangan hukum Islam bagi umat Muslim di Indonesia serta sebagai bukti bahwa aspirasi Islam tetap memperoleh tempat dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia[2].
Referensi
sunting- ^ a b Hanafi, Ferdiansyah; Ansorullah, Ansorullah (2021-10-31). "ANALISIS KONSTITUSIONALITAS DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 MENURUT HUKUM TATA NEGARA INDONESIA". Limbago: Journal of Constitutional Law. 1 (3): 431–448. doi:10.22437/limbago.v1i3.15358. ISSN 2797-9040.
- ^ a b c Syarif, Mujar Ibnu (2016-06-02). "Spirit Piagam Jakarta Dalam Undang-Undang Dasar 1945". Jurnal Cita Hukum (dalam bahasa Inggris). 4 (1). doi:10.15408/jch.v4i1.3568. ISSN 2502-230X.
- Riklefs (1982), A History of Modern Indonesia, Macmillan Southeast Asian reprint, ISBN 0-333-24380-3
- Sekretariat Negara Republik Indonesia (1975) 30 Tahun Indonesia Merdeka: Jilid 2 (1950–1964) (30 Years of Indonesian Independence: Volume 2 (1950–1964))