Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme
BNPT
Gambaran umum
Dasar hukumUU No.5 Tahun 2018
Alokasi APBNRp626 miliar (2025)[1]
Rp153,41 miliar (Efisiensi)[2]
Di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kepala
Komjen. Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H.
Sekretaris Utama
Bangbang Surono, Ak., M.M., CA.
Deputi
Bidang Pencegahan, Perlindungan dan DeradikalisasiMayjen TNI Sudaryanto, S.E., M.Han.
Bidang Penindakan dan Pembinaan KemampuanIrjen. Pol. Faizal Thayeb, S.I.K., M.H.
Bidang Kerjasama InternasionalAndhika Chrisnayudhanto, S.I.P., S.H., M.A.
Inspektur
Agung Zaenal, Ak.
Situs web
www.bnpt.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.[3]

BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).[4]

Tugas

sunting

BNPT mempunyai tugas:

  • Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • Mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  • Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

BNPT memiliki Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") yang di dalamnya merupakan gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror) dari Kopassus, Denjaka dari TNI-AL, Detasemen Bravo 90 dari TNI-AU, dan Pasukan Gegana dari POLRI. Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktivitas terrorisme seperti Pembajakan pesawat.[5]

Daftar Kepala

sunting

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  2. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  3. ^ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme
  4. ^ "Profil BNPT". Diakses tanggal 31 Maret 2015.
  5. ^ "Latih Kesiapan Antiteror di Gulkonsis VI", Remigius Septian, COMMANDO edisi 6 vol. XII 2016 hlm: 28, 2016 ;

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Rycko Amelza Dahniel

terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ia lahir di Kabupaten Bogor pada tanggal 14 Agustus 1966. Ia lulus dari

Eddy Hartono (polisi)

Polri yang menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Eddy, lulusan Akademi Kepolisian 1990 berpengalaman dalam bidang Reserse

Boy Rafli Amar

terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Boy, lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Sebelumnya

Tito Karnavian

2016, dia diangkat menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen. Pol. Saud Usman Nasution yang memasuki masa pensiun

Suhardi Alius

adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI). Pria yang berdarah Minang dan fasih berbahasa Sunda ini pernah menjabat

Gegana

keluarga. Gegana tergabung dalam Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") BNPT yang terdiri dari gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti Detasemen

Pengeboman SMA Negeri 72 Jakarta

Terorisme (BNPT) menyampaikan kekhawatiran dan permintaan serupa agar BNPT meningkatkan perhatian terhadap terorisme sayap kanan, meskipun BNPT enggan mengklasifikasikan

Ignatius Sigit Widiatmono

Mutasi Polri Terbaru, 460 Pati dan Pamen Polisi Promosi Atau Rotasi" https://www.bnpt.go.id/bnpt-lantik-21-pejabat-eselon-ii-sampai-iv.html/amp l b s