INA-CBG (Indonesia Case Based Groups) adalah sistem pengelompokan diagnosis dan prosedur medis yang digunakan untuk menentukan tarif pembayaran klaim BPJS Kesehatan di rumah sakit Indonesia.[1] Sistem ini merupakan adaptasi dari konsep Diagnosis Related Groups (DRG) yang telah diterapkan di berbagai negara.
Sejarah
suntingSistem case-based groups di Indonesia dimulai pada tahun 2008 dengan nama INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) yang dikembangkan bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan United Nations University (UNU-IIGH).[2] Pada tahun 2014, bersamaan dengan dimulainya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sistem ini berganti menjadi INA-CBG dengan software grouper yang dikembangkan oleh Center for Casemix, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).[3]
Pada tahun 2025, Kemenkes mengumumkan rencana transisi ke INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) versi baru yang dikembangkan secara mandiri oleh Indonesia, menggantikan grouper lisensi UKM Malaysia.[4]
Mekanisme
suntingPengelompokan diagnosis
suntingINA-CBG mengelompokkan episode perawatan pasien berdasarkan beberapa variabel:[1]
- Diagnosis utama — dikodekan menggunakan ICD-10
- Diagnosis sekunder (komorbiditas dan komplikasi) — juga menggunakan ICD-10
- Prosedur medis — dikodekan menggunakan ICD-9-CM
- Severity level — tingkat keparahan (Level I, II, atau III)
- Tipe rumah sakit — kelas A, B, C, atau D
- Regional — wilayah tarif (terdapat 5 regional di Indonesia)
Tarif
suntingTarif INA-CBG ditetapkan oleh Kemenkes melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Tarif bersifat paket (bundled payment), artinya seluruh biaya perawatan satu episode rawat sudah termasuk dalam satu tarif. Hal ini berbeda dengan sistem fee-for-service yang membayar per tindakan medis.[1]
Tarif ditentukan berdasarkan:
- Kode CBG yang dihasilkan oleh software grouper
- Kelas rumah sakit (A/B/C/D)
- Regional tarif (1–5)
- Severity level (I/II/III)
- Kelas perawatan pasien (1/2/3)
Software grouper
suntingSoftware grouper INA-CBG mengkonversi kode diagnosis dan prosedur menjadi kode CBG beserta tarifnya. Versi terbaru (6.1) digunakan sejak 2023 dan mencakup pembaruan mapping diagnosis serta penyesuaian tarif regional.[1]
Peran dalam JKN
suntingINA-CBG merupakan komponen utama sistem pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Per 2025, JKN melayani lebih dari 270 juta peserta dan mencakup lebih dari 2.600 rumah sakit di seluruh Indonesia.[5]
Proses klaim menggunakan INA-CBG:
- Pasien menerima pelayanan di rumah sakit
- Dokter mencatat diagnosis dan prosedur di rekam medis
- Coder (tenaga perekam medis) menerjemahkan ke kode ICD-10 dan ICD-9-CM
- Kode dimasukkan ke software grouper INA-CBG
- Grouper menghasilkan kode CBG dan tarif
- Rumah sakit mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan melalui sistem e-Klaim
- Verifikator BPJS memverifikasi kesesuaian klaim dengan ketentuan
Tantangan
suntingImplementasi INA-CBG di Indonesia menghadapi beberapa tantangan:[6]
- Kesenjangan tarif — tarif INA-CBG dinilai belum sepenuhnya mencerminkan biaya riil rumah sakit (hospital base rate)
- Kualitas koding — kesalahan dalam pengkodean ICD-10 dan ICD-9-CM dapat menyebabkan tarif tidak sesuai
- Dokumentasi medis — rekam medis yang tidak lengkap menghambat proses koding yang akurat
- Klaim pending — penundaan pembayaran klaim oleh verifikator BPJS
- Disparitas regional — perbedaan biaya operasional rumah sakit antar wilayah belum sepenuhnya terakomodasi dalam tarif
Transisi ke INA-DRG
suntingPada 2025, Kemenkes mengumumkan rencana transisi dari INA-CBG ke INA-DRG yang dikembangkan secara mandiri oleh Indonesia.[4] Perbedaan utama meliputi:
- Grouper dikembangkan oleh tim Indonesia (tidak lagi menggunakan lisensi dari Malaysia)
- Penyesuaian tarif berdasarkan data costing rumah sakit Indonesia
- Integrasi dengan sistem SATUSEHAT (platform interoperabilitas kesehatan nasional)
- Roadmap implementasi bertahap pada periode 2025–2027
Lihat pula
suntingPranala luar
suntingReferensi
sunting- ^ a b c d "Permenkes No. 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Based Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional". Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Diakses tanggal 2026-04-04.
- ^ Thabrany, Hasbullah (2015). "Implementasi Casemix di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya". Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia. 1 (1): 1–12.
- ^ "Permenkes No. 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional". Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Diakses tanggal 2026-04-04.
- ^ a b "Rencana Strategis Kementerian Kesehatan: Roadmap Transisi INA-CBG ke INA-DRG". Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2025. Diakses tanggal 2026-04-04.
- ^ "Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan". BPJS Kesehatan. 2025. Diakses tanggal 2026-04-04.
- ^ "Analisis Implementasi Sistem Pembayaran INA-CBG di Rumah Sakit Indonesia". Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia. 10 (2): 145–158. 2022.