Pernyataan sebuah usaha bangkrut.

Kebangkrutan atau kepailitan (bahasa Belanda: failliet, bahasa Prancis: faillite, dalam bahasa Indonesia berarti kemacetan dalam pembayaran)[a] adalah ketidakmampuan seorang debitur untuk membayar utangnya, dan dinyatakan pailit oleh pengadilan — dalam hal ini adalah pengadilan niaga. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[4]

Definisi

sunting

Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang–undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.

Peraturan Perundangan

sunting

Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.[5] Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).

Pihak yang dapat mengajukan

sunting
  • Atas permohonan debitur sendiri
  • Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
  • Kejaksaan atas kepentingan umum
  • Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
  • Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

Syarat pengajuan

sunting
  • Adanya hutang
  • Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
  • Adanya debitur
  • Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
  • Permohonan pernyataan pailit
  • Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

Proses kepailitan

sunting
  1. Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
  2. Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
  3. Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur.
  4. Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
  5. Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
  6. Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
  7. Pemberesan/likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya-biaya.
  8. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
  9. Kepailitan berakhir.

Lihat pula

sunting

Catatan

sunting
  1. ^ Nama lain kebangkrutan: ketumpuran,[1] kemuflisan,[2] kegulungtikaran, atau kebengkerapan.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ "Tumpur". Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  2. ^ "Muflis". Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  3. ^ "Bengkerap". Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  4. ^ Ekonomi, Warta (2018-10-18). "Apakah Perbedaan Pailit dengan Bangkrut?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-10-28.
  5. ^ Sari Ela Kartika dan Advendi Simangunsong, SH, MM. 2008, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta, Grasindo
  • Born Losers: A History of Failure in America, by Scott A. Sandage (Harvard University Press, 2005).

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Como 1907

2000-an, yang diikuti oleh kesulitan keuangan, membuat Como dinyatakan bangkrut pada tahun 2004 dan dilarang berpartisipasi dalam sepakbola profesional

Erick Thohir

Perusahaan ini membeli Republika pada tahun 2001 saat berada di ambang kebangkrutan. Ia mendapat bimbingan dari ayahnya serta Jakob Oetama dari Kompas dan

Eddy Tansil

pinjaman sebesar $420 juta dari Bank Pembangunan Indonesia, yang kemudian bangkrut dan digabungkan ke dalam Bank Mandiri. Pada tahun 1994, Tansil dijatuhi

Krisis finansial Asia 1997

utang luar negeri yang besar sampai-sampai negara ini dapat dinyatakan bangkrut sebelum nilai mata uangnya jatuh. Saat krisis ini menyebar, nilai mata

MDTV

Tak pelak, maraknya isu PHK ini sempat membuat NET. dikabarkan hampir bangkrut. Walaupun manajemen membantahnya, isu ini tetap muncul di akhir 2020 ketika

Perusahaan Hindia Timur Belanda di Nusantara

harga rempah rempah dan lainnya. Namun, pada tahun 1800 perusahaan ini bangkrut dan dibubarkan, seluruh aset kekuasaannya dinasionalisasi ke dalam pemerintahan

Tupperware

dengan 250.000 distributor. Pada 19 September 2024, Tupperware dinyatakan bangkrut. Tupperware pertama kali dibuat pada tahun 1946 oleh Earl Tupper (1907

Iko Uwais

tetapi impiannya menjadi bintang terhenti setelah klub yang menaunginya bangkrut. Keterampilan silatnya telah memberinya kesempatan untuk bepergian ke luar