Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang memerlukan usaha dan/atau kegiatan di mana wajib AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Pengertian ini bersumber dari Pasal 1 butir 35 UUPPLH jo. Pasal 1 butir 1 PP 27/2012. Sehingga dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha maupun kegiatan maka perlu izin lingkungan.[1]

Penerbitan

sunting

Menurut Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, izin lingkungan diterbitkan oleh:[2]

  1. Menteri (menangani lingkungan hidup), untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh menteri.
  2. Gubernur, untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL diterbitkan gubernur.
  3. Bupati/wali kota, untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL diterbitkan bupati/wali kota.

Fungsi

sunting

Pentingnya izin lingkungan tercantum dalam Pasal 40 UUPPLH yang menyatakan:[3]

  1. Izin lingkungan adalah syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
  2. Izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
  3. Hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau dalam kegiatan wajib memperbaharui izin lingkungannya.

Pembatalan

sunting

Izin lingkungan telah diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) UUPPLH hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) UUPPLH. Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila memenuhi syarat berikut ini.[3]

  1. Terdapat cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen dan/atau informasi dalam persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin.
  2. Penerbitannya tanpa memenuhi syarat tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
  3. Dalam kewajiban ditetapkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Wahid, A.M.Yunus (2018). Pengantar Hukum Lingkungan. Jakarta: Prenadamedia Group. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ a b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Roberto De Zerbi

dari invasi Rusia ke Ukraina.. Dia berhasil meninggalkan klub di puncak UPL selama musim yang belum selesai. De Zerbi dikukuhkan sebagai pelatih kepala

Observatorium Nasional Timau

Timau) dengan target selesai 2020 (teleskop dibuat di Jepang); dokumen UKL-UPL Kantor Obnas. 2018: Pembangunan gedung teleskop dimulai dan direncanakan

Illya Zabarnyi

(dalam bahasa Ukraina). 15 September 2020. Favbet Ліга. 29-й тур Матч №170. UPL Official Site (dalam bahasa Ukraina). 15 September 2020. "Cherries complete

Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan

Piala Dunia FIFA 2022

Group Boss Zhipin Yadea Betano Globant Saudi Tourism Authority YouTube Algorand Frito-Lay Look Company Visit Las Vegas Claro Inter Rapidísimo Nubank UPL

Kebijakan lingkungan hidup di Indonesia

lingkungan diubah menjadi persetujuan lingkungan, sementara ketentuan UKL-UPL ditetapkan sebagai bagian dari standar perizinan usaha. Ketentuan ini diperkuat

Universitas Jenderal Soedirman

Ekspedisi Soedirman III oleh UPL MPA Unsoed di Gunung Elbrus, Rusia

Dodô (pemain sepak bola, lahir 1998)

(link) "USC: Shaktar Donetsk 3:0 Dynamo Kiev" (dalam bahasa Ukrainian). UPL. Diakses tanggal 24 May 2023. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui