Perangkat Daerah, disingkat PD (kadang disebut Organisasi Perangkat Daerah, disingkat OPD) adalah unit organisasi pada Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Indonesia. Perangkat daerah adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik pada lingkup pekerjaan yang dipimpinnya.[1]

Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, atau Wali kota dan wakilnya tidak termasuk ke dalam unit ini, karena berstatus sebagai Kepala Daerah. Yang termasuk ke dalam perangkat daerah yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Inspektorat, lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah atau satuan lainnya yang setingkat.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ "Kamus Hukum: Organisasi Perangkat Daerah". Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 8 April 2026.
  2. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 23 Juli 2007. Diakses tanggal 8 April 2026.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Daftar Bupati Pasuruan

wakil bupati yang membawahi koordinasi atas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terdiri dari sekretariat daerah; staf-staf ahli; sekretariat DPRD;

Daftar Wali Kota Surabaya

wali kota yang membawahi koordinasi atas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terdiri dari sekretariat daerah kota; staf-staf ahli; sekretariat DPRD

Kecamatan

No. Hubungan Kecamatan dengan ... Sifat Hubungan Keterangan 1 SKPD Kab./Kota Koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional Contoh: Dinas dan/atau

Irwan Prayitno

menjadikan rumah dinasnya sebagai kantor. Irwan mengaku, pasca-gempa banyak SKPD berkantor sementara di ruang darurat dan bertumpuk pada satu ruangan. Saat

Pejabat pembuat komitmen

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh SKPD pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat

Kabupaten Kuningan

bawah koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika. PPID Pelaksana di setiap SKPD juga turut mengelola dan menyediakan informasi sesuai regulasi yang berlaku

Badan Layanan Umum Daerah

dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa

Tri Rismaharini

Tahun 2008. Sebab Wali Kota tidak melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam membahas maupun menyusun Perwali. Keputusan ini didukung oleh