Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |


Pekerja rumah tangga (disingkat PRT), asisten rumah tangga (disingkat ART) atau pembantu rumah tangga (sering disebut pembantu) adalah orang yang bekerja di dalam lingkup rumah tangga majikannya.[1][2] Di Indonesia saat masa penjajahan Belanda, pekerjaan pekerja rumah tangga disebut baboe (dibaca "babu"), sebuah istilah yang kini kerap digunakan sebagai istilah berkonotasi negatif untuk pekerjaan ini.
Pekerjaan adalah individu yang bekerja dilingkup rumah tangga majikan yang dimana imbalannya berupa upah. Secara hukum Indonesia pekerjaan rumah tangga didefinisikan sebagai orang yang bekerja pada suatu beberapa keluarga[3] untuk tugas domestik.
Jenis pekerjaan
suntingPekerja rumah tangga mengurus pekerjaan rumah tangga seperti memasak serta menghidangkan makanan, mencuci, membersihkan rumah, dan mengasuh anak-anak. Di beberapa negara, pembantu rumah tangga dapat pula merawat orang lanjut usia yang mengalami keterbatasan fisik.
Jenis pekerjaan juga menangani pekerjaan hari- hari biasannya seperti membersihkan rumah (menyapu, mengepel, memberihkan debu debu, dan menyikat kamar mandi). Merawat pakaian (mencuci baju, menyeterika baju,menyimpan pekaian kelemari).

Di beberapa negara, karena adanya kesenjangan ekonomi yang tinggi dan minimnya kesempatan kerja, sebuah keluarga kelas menengah 'urban' sanggup memperkerjakan "pembantu seumur hidup". Banyak negara mendatangkan pekerja rumah tangga dari luar negeri. Negara semacam itu termasuk kebanyakan negara di Timur Tengah, Hong Kong, Singapura, Malaysia, dan Taiwan. Sumber utama pekerja rumah tangga mencakup Filipina, Thailand, Indonesia, Sri Lanka, dan Ethiopia. Taiwan juga mendatangkan pekerja rumah tangga dari Vietnam dan Mongolia.

Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Konvensi tentang Pekerjaan Yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, 2011" (pdf). Organisasi Buruh Internasional. 2011. Diakses tanggal 10 September 2016.
- ^ "Pekerja Rumah Tangga adalah adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain" (PDF). Kementerian Tenaga Kerja. 19 Januari 2015. Diarsipkan dari asli (pdf) tanggal 2016-09-18. Diakses tanggal 10 September 2016.
- ^ KELUARGA: Jurnal Ilmiah Pendidikan Kesejahteraan Keluarga. 5 (2). 2019-09-11. doi:10.30738/keluarga.v5i2. ISSN 2580-0949 https://doi.org/10.30738/keluarga.v5i2.
Pranala luar
sunting