Konflik biasanya dapat diselesaikan dengan kompromi

Kompromi merupakan upaya untuk memperoleh kesepakatan di antara dua pihak yang saling berbeda pendapat atau pihak yang berselisih paham.[1] Kompromi juga dapat dikatakan sebagai konsep untuk mendapat kesepakatan melalui komunikasi.[1] Kompromi dilakukan agar perbedaan pendapat atau silang pendapat dapat terselesaikan dengan pembuatan kesepakatan baru.[2] Kesepakatan baru dalam kompromi adalah kesepakatan yang dianggap saling menguntungkan kedua belah pihak atau tidak ada satu pihak yang dirugikan dengan kesepakatan yang dihasilkan.[1] Mereka yang berupaya dalam membuat kesepakatan dalam kompromi menurunkan idealisme masing-masing sehingga tercapai kompromi.[1] Kompromi juga dapat dikatakan sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan berbagai persoalan.[1] Contohnya keluarga baru, mereka mempunyai masalah tentang tempat tinggal setelah menikah istri menginginkan tinggal di tempat orang tuanya, sedangkan suami tidak mau tinggal di rumah mertuanya.[1] Keduanya lalu berembuk agar hal tersebut tidak menjadi masalah dalam keluarganya.[1] Kemudian mereka memutuskan untuk mencari tempat kos sebagai tempat tinggal mereka.[1] Proses yang dijalani oleh keluarga baru tersebut merupakan bentuk dari penyelesaian masalah dengan kompromi.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d e f g h Andreas Soeroso.2008.Sosiologi. Penerbit:Yudhistira.60
  2. ^ a b Neni Nurmayanti Hasanah.2008.Persiapan Ujian Nasional Sosiologi. Bandung:Grafindo.81


📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Kompromi Missouri

Kompromi Missouri disetujui pada tahun 1820 oleh faksi pro-perbudakan dan anti-perbudakan di Kongres Amerika Serikat. Berdasarkan kompromi ini, perbudakan

Teori konflik

perubahan, tetapi terjadi akibat adanya konflik yang menghasilkan kompromi-kompromi yang berbeda dengan kondisi semula. Menurut pengikut teori ini, yang

Piagam Jakarta

perseorangan atau pemerintah. Walaupun begitu, Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi dan sila pertamanya dapat ditafsirkan berbeda sesuai dengan kepentingan

Kompromi Austria-Hungaria 1867

Kompromi Austria-Hungaria 1867 (bahasa Jerman: Ausgleichcode: de is deprecated , bahasa Hungaria: Kiegyezéscode: hu is deprecated ) (alias Komposisi 1867)

Soepomo

menginginkan deklarasi hak-hak untuk dimasukkan, tetapi Soekarno memihak Soepomo. Kompromi mencapai Pasal 28 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia akan diatur dengan

Panitia Sembilan

Alexander Andries Maramis (anggota) Mohammad Yamin (anggota) Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari pihak

Hu Jintao

gerakan pro-demokrasi di Lapangan Tiananmen. Sejak itu tak pernah ada kata kompromi atas setiap aksi yang hendak memisahkan Tibet dari Tiongkok, sehingga ia

Nuku Muhammad Amiruddin

keturunan Raja Tidore, ia menjadi seorang pejuang yang tidak bisa diajak kompromi dan pengaruhnya yang kuat di wilayah Maluku. Hingga usia senja, semangat