Konkatedral Keta
Gereja Konkatedral Santo Mikael di Keta
bahasa Inggris: St. Michael Co-Cathedral in Keta
PetaKoordinat: 5°54′47.5″N 0°59′29.2″E / 5.913194°N 0.991444°E / 5.913194; 0.991444
Informasi umum
LokasiKeta
NegaraGhana
DenominasiGereja Katolik Roma
Arsitektur
StatusKatedral
Status fungsionalAktif
Administrasi
Keuskupan AgungKeuskupan Keta-Akatsi

Konkatedral Keta atau yang bernama resmi Gereja Konkatedral Santo Mikael di Keta (bahasa Inggris: St. Michael Co-Cathedral in Keta) adalah sebuah gereja konkatedral Katolik yang berada di Keta, Ghana. Katedral ini menjadi pusat kedudukan dan takhta bagi Keuskupan Keta-Akatsi.[1]

Lihat juga

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ GCatholic.org: Katedral Ghana

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Keta

Keta merupakan nama suatu daerah vazal yang terkenal pada zaman Majapahit yang melakukan pemberontakan, bersama-sama dengan daerah Sadeng pada tahun 1331

Keta (kota)

Keta adalah sebuah kota yang berada di Kawasan Volta, Ghana. Keta merupakan ibu kota Distrik Kotamadya Keta. Keta merupakan pos perdagangan penting antara

Keta (disambiguasi)

Keta dapat mengacu pada beberapa hal berikut: Keta, nama lama daerah Besuki di Jawa Timur, Indonesia Keta, kampung di Papua, Indonesia Keta, kota di Kawasan

Keuskupan Keta–Akatsi

Keuskupan Keta–Akatsi (bahasa Latin: Ketaën(sis)–Akatsien(sis)code: la is deprecated ) adalah sebuah keuskupan suffragan Latin di provinsi gerejawi Accra

Gajah Mada

ia ingin membuat jasa terlebih dahulu pada Majapahit dengan menaklukkan Keta dan Sadeng yang saat itu sedang memberontak. Tribuwana Wijayatunggadewi yang

Tribhuwana Wijayatunggadewi

Sadeng dan Keta. Menurut Pararaton terjadi persaingan antara Gajah Mada dan Ra Kembar dalam memperebutkan posisi panglima penumpasan Sadeng-Keta. Maka, Tribhuwana

Kerajaan Blambangan

Blambangan, dua Juru (kadipaten) lainnya adalah Sadeng (di Puger, Jember), dan Keta (di Besuki, Situbondo). Kerajaan Lamajang Tigang Juru (yang juga mencakup

Keta, Passue Bawah, Mappi

Keta adalah sebuah kelurahan di distrik Passue Bawah, Mappi, Papua Selatan, Indonesia. (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022