Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Maret 2026) |
Penerapan dua kebijakan lingkungan Uni Eropa yaitu Regulasi Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation atau EUDR) dan Mekanisme Penyesuaian Karbon di Perbatasan (Carbon Border Adjustment Mechanism atau CBAM) menandai pergeseran fundamental dalam perdagangan global, dengan mengintegrasikan aspek keberlanjutan sebagai syarat akses pasar. Bagi Indonesia, sebagai salah satu mitra dagang utama Uni Eropa di Asia Tenggara, regulasi yang mulai berlaku bertahap sejak 2023 ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang signifikan. Kebijakan ini berdampak langsung pada komoditas ekspor strategis bernilai miliaran dolar, seperti minyak sawit, kopi, karet, serta produk industri intensif karbon seperti baja dan semen.
EUDR mewajibkan adanya bukti ketertelusuran (traceability) bahwa produk tidak berasal dari lahan deforestasi setelah 31 Desember 2020, sementara CBAM mengenakan biaya atas emisi karbon yang terkandung dalam produk impor untuk mencegah praktik carbon leakage. Implementasi kedua kebijakan ini menuntut Indonesia untuk melakukan transformasi struktural pada rantai pasok, sistem sertifikasi, dan teknologi produksi. Respons yang proaktif dari pemerintah, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya tidak hanya menjadi kunci untuk mempertahankan akses pasar Eropa, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya saing jangka panjang produk Indonesia di panggung global yang semakin berorientasi pada keberlanjutan.
Latar Belakang
suntingKonteks Global Perdagangan Lingkungan
suntingPenerapan EUDR dan CBAM merepresentasikan manifestasi dari tren global menuju green trade atau perdagangan berorientasi keberlanjutan, yang telah berkembang sejak awal abad ke-21. Uni Eropa, sebagai salah satu blok perdagangan terbesar di dunia dengan nilai impor lebih dari 2,4 triliun euro pada 2023, memposisikan diri sebagai pelopor integrasi standar lingkungan ke dalam kebijakan perdagangan internasional.
Regulasi ini berakar pada komitmen Uni Eropa dalam Paris Agreement. Salah satu target utamanya adalah mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 55% pada tahun 2030, dihitung dari tingkat emisi tahun 1990. Data European Environment Agency menunjukkan bahwa konsumsi Uni Eropa menyumbang sekitar 10% dari deforestasi global melalui impor komoditas seperti minyak sawit, kedelai, dan daging sapi. Kondisi tersebut mendorong Uni Eropa memperketat regulasi guna mengendalikan rantai pasok produk impor.
Posisi Indonesia dalam Perdagangan Global
suntingIndonesia merupakan salah satu mitra dagang utama Uni Eropa di kawasan Asia Tenggara dengan total nilai perdagangan bilateral mencapai sekitar 25 miliar euro pada tahun 2023.[1] Sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia menempati posisi strategis sebagai pemasok berbagai komoditas yang menjadi fokus regulasi Uni Eropa.
Dalam konteks minyak sawit, Indonesia menguasai sekitar 58% produksi global dengan total 47,8 juta ton pada 2023 menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Dari total ekspor minyak sawit Indonesia senilai USD 23,97 miliar berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2023),[2] sekitar USD 3,05 miliar atau 12,7% mengalir ke Uni Eropa.[3] Angka tersebut menempatkan Uni Eropa sebagai salah satu pasar utama sawit Indonesia setelah India dan Tiongkok.
Sektor perkebunan lain juga menunjukkan ketergantungan besar pada pasar Eropa. Indonesia, sebagai produsen kopi terbesar keempat dunia dengan kontribusi sekitar 7% dari produksi global, mengekspor kopi ke Uni Eropa dengan nilai sekitar USD 900 juta pada 2023.[4] Hal ini menjadikan Uni Eropa sebagai pasar kedua terbesar setelah Amerika Serikat. Demikian pula, pada sektor karet, Indonesia yang berstatus produsen terbesar kedua dunia menyalurkan sekitar 14% produksi ke Uni Eropa.
Kerangka Regulasi Uni Eropa
suntingEuropean Union Deforestation Regulation (EUDR)
suntingEUDR ditetapkan melalui Regulation (EU) 2023/1115,[5] disahkan Parlemen Eropa pada 19 April 2023, dan berlaku sejak 29 Juni 2023. Regulasi ini merupakan pengembangan dari EU Timber Regulation (EUTR) yang berlaku sejak 2013, dengan cakupan lebih luas mencakup tujuh komoditas utama: minyak sawit, kedelai, daging sapi, kopi, kakao, karet, dan kayu beserta produk turunannya.
Penerapan EUDR dilakukan secara bertahap berdasarkan ukuran perusahaan. Perusahaan besar dan menengah diwajibkan mematuhi mulai 30 Desember 2024, sedangkan usaha mikro dan kecil mendapat tenggat hingga 30 Juni 2025. Namun, pada Oktober 2024, Komisi Eropa mengumumkan penundaan implementasi selama 12 bulan,[6] sehingga tanggal efektif berubah menjadi 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2026 bagi usaha kecil.
Persyaratan inti EUDR adalah penyampaian due diligence statement yang membuktikan produk impor tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi setelah 31 Desember 2020. Operator dan pedagang yang memasok ke pasar Uni Eropa wajib dapat menelusuri geolokasi spesifik bahan baku hingga tingkat koordinat poligon yang presisi.
Sistem pelacakan yang dituntut meliputi dokumentasi legalitas produksi, sertifikat asal, serta bukti kepatuhan terhadap hukum negara asal terkait perlindungan hutan dan hak asasi manusia.[7] Operator juga wajib melakukan evaluasi risiko berbasis sistem tiga tingkat: rendah, standar, dan tinggi, bergantung pada negara atau wilayah asal produk.
Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM)
suntingCBAM diatur melalui Regulation (EU) 2023/956[8] dan mulai memasuki fase transisi pada 1 Oktober 2023. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah fenomena carbon leakage, yaitu perpindahan aktivitas produksi yang intensif emisi karbon ke negara-negara dengan regulasi lingkungan lebih longgar. Praktik tersebut berpotensi meningkatkan emisi global sekaligus menurunkan daya saing industri Uni Eropa.
Menurut analisis OECD, CBAM merupakan instrumen perintis yang ditujukan untuk menyelaraskan harga karbon antara produk impor dan barang yang diproduksi di dalam negeri di pasar Uni Eropa.[9] Dengan demikian, importir diwajibkan membayar pungutan yang sesuai dengan jejak karbon tertanam pada 303 produk intensif emisi. Selama fase transisi (hingga 31 Desember 2025), importir hanya diwajibkan melaporkan jumlah emisi karbon dalam produk tanpa kewajiban pembayaran. Namun, mulai 1 Januari 2026, mekanisme ini berlaku penuh dengan kewajiban pembelian sertifikat CBAM, senilai setara dengan biaya yang akan dikenakan jika produk tersebut diproduksi dalam kerangka EU Emissions Trading System (EU ETS).
Produk dalam cakupan awal CBAM meliputi semen, besi dan baja, aluminium, pupuk, listrik, dan hidrogen. Pemilihan sektor ini mempertimbangkan intensitas karbon yang tinggi, risiko kebocoran karbon, serta kompleksitas administrasi yang masih dapat dikelola. Ke depan, Komisi Eropa berencana memperluas cakupan mencakup petrokimia, plastik, dan produk organik. Perhitungan emisi karbon dalam CBAM mencakup emisi langsung dari proses produksi, serta emisi tidak langsung dari konsumsi listrik selama produksi. Metodologi penghitungan mengikuti standar CBAM Implementing Regulation dan harus diverifikasi oleh lembaga independen yang terakreditasi.
Mekanisme Penegakan dan Sanksi
suntingKedua regulasi ini dilengkapi dengan mekanisme penegakan yang ketat melalui sistem informasi terintegrasi. EUDR menggunakan sistem informasi yang terhubung dengan basis data Customs Single Window Uni Eropa, memungkinkan otoritas bea cukai melakukan verifikasi real-time terhadap dokumentasi yang dipersyaratkan.
Sanksi pelanggaran dapat berupa denda administratif hingga 4% dari omset tahunan perusahaan di Uni Eropa, penahanan atau penyitaan produk, hingga pembekuan sementara maupun permanen atas izin perdagangan. Untuk negara atau wilayah dengan risiko tinggi, Uni Eropa dapat menerapkan enhanced due diligence measures seperti audit wajib pihak ketiga dan peningkatan frekuensi inspeksi.
CBAM menggunakan registri elektronik terpusat yang dikelola Komisi Eropa untuk administrasi sertifikat dan pengawasan kepatuhan. Importir yang melanggar kewajiban dapat dikenai denda hingga tiga kali lipat nilai sertifikat CBAM yang semestinya dibeli. Pelanggaran berulang dapat berujung pada pembatasan akses pasar Uni Eropa.
Dampak pada Sektor Ekonomi Indonesia
suntingSektor Perkebunan
suntingIndustri Minyak Sawit
suntingIndonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan luas perkebunan mencapai 16,4 juta hektare pada 2023. Untuk mematuhi EUDR, negara ini menghadapi tugas besar untuk membangun sistem ketertelusuran (traceability) yang komprehensif. Sistem ini harus melibatkan sekitar 2,8 juta petani, 739 pabrik kelapa sawit, dan ratusan perusahaan eksportir.
Rantai pasok minyak sawit di Indonesia sangat kompleks, mencakup petani plasma, perkebunan swasta besar, hingga perkebunan negara. Petani plasma yang rata-rata mengelola lahan di bawah 2 hektare menghadapi kendala dalam penyediaan dokumen legalitas lahan dan data geolokasi presisi. Berdasarkan data Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), baru sekitar 23% total perkebunan sawit Indonesia yang bersertifikat berkelanjutan pada 2023.
Biaya penerapan sistem ketertelusuran diperkirakan USD 50–100 per ton Crude Palm Oil (CPO), sehingga dapat menekan margin keuntungan eksportir sebesar 2–4%. Investasi teknologi informasi, pelatihan petani, serta audit pihak ketiga memerlukan dana hingga USD 500 juta–1 miliar bagi seluruh industri sawit Indonesia dalam 3–5 tahun ke depan.
Dampak implementasi juga berbeda antarwilayah. Riau dan Sumatera Utara sebagai sentra produksi menghadapi tantangan besar akibat kompleksitas tenurial dan riwayat deforestasi. Sebaliknya, perkebunan berskala besar di Kalimantan Timur dan Papua dengan manajemen terintegrasi relatif lebih siap memenuhi syarat EUDR.
Industri Kopi
suntingSebagai produsen kopi terbesar keempat dunia, Indonesia menghadapi tantangan khusus karena 96% produksinya berasal dari perkebunan rakyat dengan luas rata-rata 1–2 hektare. Tingginya fragmentasi ini menyulitkan penerapan sistem ketertelusuran. Nilai ekspor kopi ke Uni Eropa mencapai USD 900 juta pada 2023, dengan dominasi robusta (85%). Sentra produksi di Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur harus mengembangkan dokumentasi yang menelusuri kopi hingga kebun petani. Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) memperkirakan biaya penerapan sistem ketertelusuran mencapai USD 20–40 per ton kopi beras.
Praktik intercropping atau tumpang sari yang lazim di kalangan petani menambah kompleksitas pemetaan. Kopi sering ditanam bersamaan dengan jagung atau singkong, sehingga pemetaan lahan membutuhkan pendekatan khusus. Selain itu, sebagian besar kopi Indonesia diproduksi dalam sistem agroforestri yang sebenarnya tidak berkontribusi pada deforestasi, tetapi tetap memerlukan bukti dokumentasi.
Industri Karet
suntingSektor karet menghadapi tantangan mirip kopi, yaitu fragmentasi kepemilikan lahan yang mayoritas berupa perkebunan rakyat. Meski begitu, sifat tanaman karet dengan masa produktif panjang memberikan keuntungan karena sebagian besar perkebunan telah eksis sebelum 2020, sehingga tidak tergolong menyebabkan deforestasi pasca-batas waktu. Tantangan utama tetap terkait dokumentasi legalitas lahan, terutama untuk perkebunan yang berada di area hutan atau lahan dengan status tenurial belum jelas.
Sektor Industri Manufaktur
suntingIndustri Besi dan Baja
suntingMeskipun nilai ekspor produk besi dan baja Indonesia ke Uni Eropa relatif kecil, yakni sekitar USD 400 juta pada 2023, sektor ini sangat rentan terhadap dampak langsung CBAM. Indonesia memiliki beberapa produsen baja terintegrasi, seperti PT Krakatau Steel dan PT Gunung Garuda. Sebagian besar masih menggunakan teknologi blast furnace dengan intensitas karbon tinggi.
Jejak emisi karbon per ton baja Indonesia diperkirakan berkisar antara 2,8 hingga 3,2 ton CO₂ ekuivalen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata industri baja Uni Eropa yang mencapai 1,9 ton CO₂ ekuivalen. Perbedaan ini terutama dipengaruhi penggunaan batubara sebagai sumber energi utama dan teknologi produksi yang relatif usang. Akibatnya, implementasi CBAM diproyeksikan menurunkan daya saing produk baja Indonesia, dengan biaya tambahan sekitar 15–25% dari harga jual.
Sebagai respons, industri baja nasional mulai berinvestasi dalam teknologi produksi yang lebih efisien, diversifikasi sumber energi dengan menambah porsi energi terbarukan, serta membangun sistem pemantauan emisi karbon yang kredibel. PT Krakatau Steel, misalnya, mengumumkan rencana investasi senilai USD 3 miliar untuk modernisasi fasilitas produksi dan pengurangan intensitas karbon selama periode 2024–2030.
Industri Semen
suntingIndustri semen Indonesia menghadapi tantangan serupa. Dengan kapasitas produksi sekitar 80 juta ton per tahun, ekspor ke Uni Eropa mencapai 500 ribu ton dengan nilai sekitar USD 45 juta pada 2023. Tingkat emisi karbon per ton semen Indonesia berkisar 0,87 ton CO₂ ekuivalen, sedikit di atas rata-rata global (0,82 ton CO₂ ekuivalen).
Asosiasi Semen Indonesia (ASI) telah merancang roadmap dekarbonisasi yang meliputi peningkatan efisiensi energi, pemanfaatan bahan bakar alternatif seperti biomassa dan bahan bakar dari limbah, serta pengembangan teknologi carbon capture and storage (CCS) dalam jangka panjang. Total investasi yang dibutuhkan untuk seluruh industri semen nasional diperkirakan mencapai USD 2–3 miliar dalam 10–15 tahun ke depan.
Industri Aluminium
suntingSektor aluminium Indonesia masih dalam tahap perkembangan, tetapi menghadapi peluang sekaligus tantangan dari CBAM. Kapasitas smelter domestik sekitar 300 ribu ton per tahun, dengan sebagian besar produksi diekspor ke pasar Asia. Ekspor aluminium ke Uni Eropa masih terbatas, yakni sekitar USD 150 juta pada 2023.
Keunggulan kompetitif industri aluminium nasional terletak pada biaya energi yang relatif rendah, terutama dari pembangkit listrik berbasis batubara. Namun, intensitas karbon yang tinggi justru menjadi hambatan utama dalam konteks CBAM. Untuk itu, pengembangan smelter berbasis energi terbarukan menjadi prioritas. Proyek smelter aluminium di Kalimantan Utara dengan kapasitas 500 ribu ton per tahun, yang direncanakan menggunakan tenaga hidroelektrik, diproyeksikan sebagai model industri aluminium berkelanjutan Indonesia pada masa depan.
Respons dan Strategi Adaptasi
suntingRespons Pemerintah Indonesia
suntingPemerintah Indonesia merespons secara formal pada Maret 2024. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2024 yang bertujuan mempercepat implementasi sistem informasi dan pelacakan rantai pasok untuk menghadapi regulasi perdagangan internasional.
Koordinasi lintas kementerian dilakukan melalui pembentukan Tim Koordinasi Nasional, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Anggotanya terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Perindustrian. Tim ini bertugas menyusun roadmap implementasi, menyelaraskan regulasi domestik, serta melaksanakan negosiasi bilateral dengan Uni Eropa.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sistem ketertelusuran produk perkebunan yang sejalan dengan persyaratan EUDR. Beberapa di antaranya adalah SNI 8803:2024 tentang Sistem Ketertelusuran Minyak Sawit dan SNI 8804:2024 tentang Sistem Ketertelusuran Kopi.
Selain itu, Kementerian Perdagangan meluncurkan program SITRACK (Sistem Informasi Traceability Komoditas) yang mengintegrasikan data dari berbagai lembaga. Sistem ini menghubungkan basis data Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk verifikasi legalitas lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk status kawasan hutan, serta Kementerian Pertanian untuk sertifikasi komoditas.
Inisiatif Sektor Swasta
suntingGabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
suntingGAPKI meluncurkan program GAPKI Traceability System (GTS) yang mencakup data dari 600 perusahaan anggota, mewakili sekitar 70% ekspor sawit nasional. Program ini berfokus pada digitalisasi data kebun, pelatihan petani plasma, dan sertifikasi berkelanjutan.
Investasi yang dialokasikan mencapai USD 200 juta untuk periode 2024–2027, dengan prioritas pada infrastruktur teknologi informasi dan peningkatan kapasitas petani kecil. GAPKI juga menjalin kerja sama dengan lembaga sertifikasi internasional seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISCC (International Sustainability and Carbon Certification) untuk memperkuat kredibilitas sistem.
Program khusus untuk petani plasma mencakup distribusi perangkat GPS untuk pemetaan lahan, pelatihan praktik pertanian berkelanjutan, serta akses ke pembiayaan hijau. Targetnya adalah melibatkan 80% petani plasma yang memasok ke pabrik anggota GAPKI pada akhir 2026.
Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI)
suntingAEKI mengembangkan platform Indonesian Coffee Traceability Platform (ICTP) yang mencakup 50 ribu petani di delapan provinsi sentra kopi. Platform ini memanfaatkan teknologi blockchain untuk menjamin integritas data dan transparansi rantai pasok. Program ini mendapat dukungan hibah sebesar EUR 15 juta dari German Agency for International Cooperation (GIZ) untuk periode 2024–2027. Selain itu, AEKI bermitra dengan Specialty Coffee Association (SCA) dan Fairtrade International untuk meningkatkan pengakuan internasional. AEKI juga mendorong hubungan perdagangan langsung dengan pemanggang dan peritel besar di Eropa, sehingga petani kopi dapat memperoleh harga premium 10–15% lebih tinggi dibanding pasar konvensional.
Gabungan Asosiasi Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo)
suntingGapkindo meluncurkan program Sustainable Natural Rubber Initiative (SNRI), yang menargetkan sertifikasi 500 ribu hektare perkebunan karet dalam periode 2024–2028. Program ini mengadopsi standar yang dikembangkan oleh Global Platform for Sustainable Natural Rubber (GPSNR). Kemitraan strategis dilakukan dengan produsen ban global seperti Michelin, Bridgestone, dan Continental, yang bersedia membeli karet berkelanjutan dengan harga premium 5–8% di atas harga pasar. Investasi yang dialokasikan mencapai USD 100 juta, dengan dukungan pembiayaan dari Asian Development Bank dan World Bank.
Kemitraan Internasional
suntingIndonesia mengembangkan berbagai kerja sama bilateral dan multilateral untuk mendukung implementasi EUDR dan CBAM. Pada 2024, Indonesia dan Uni Eropa menandatangani Forest Partnership Agreement, yang menyediakan kerangka kerja untuk bantuan teknis dan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Kerja sama dengan International Finance Corporation (IFC) menghasilkan program Indonesia Sustainable Supply Chain Finance Facility dengan nilai USD 1 miliar. Program ini memfasilitasi pembiayaan bagi pelaku usaha yang memenuhi standar keberlanjutan, dengan akses kredit berbunga rendah.
Selain itu, Indonesia memperkuat Kerja Sama Selatan-Selatan (South-South Cooperation) dengan Brasil, Malaysia, dan Ghana melalui forum Alliance of Tropical Forest Countries, untuk menyuarakan posisi bersama dalam forum perdagangan lingkungan global, termasuk di forum WTO.
Dukungan Lembaga Keuangan
suntingOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2024 tentang Keuangan Berkelanjutan bagi Bank Umum. Aturan ini mewajibkan bank mengintegrasikan penilaian risiko lingkungan dan sosial dalam proses pemberian kredit. Bank Indonesia meluncurkan skema insentif Green and Sustainable Finance, berupa pengurangan giro wajib minimum bagi bank yang menyalurkan kredit ke proyek rantai pasok berkelanjutan. Program ini ditargetkan dapat memobilisasi dana sekitar IDR 50 triliun pada periode 2024–2027. Selain itu, Indonesia Infrastructure Guarantee Fund (IIGF) mengembangkan skema jaminan untuk investasi teknologi informasi pendukung sistem ketertelusuran. Skema ini dapat menjamin hingga 80% dari nilai investasi dengan tenor hingga 15 tahun.
Dampak Regional dan Global
suntingPerbandingan dengan Negara ASEAN
suntingMalaysia, sebagai produsen minyak sawit terbesar kedua setelah Indonesia, memiliki pendekatan yang relatif lebih siap dalam menghadapi EUDR. Hal ini ditopang oleh skema sertifikasi Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) yang telah diwajibkan untuk semua perkebunan sawit sejak 2020. Sertifikasi ini memberi fondasi yang kuat untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan deforestasi Uni Eropa. Selain itu, Malaysia juga aktif membangun mutual recognition agreements dengan Uni Eropa, yang memungkinkan sertifikasi domestiknya diakui secara bilateral.
Thailand, meskipun tidak sebesar Indonesia dan Malaysia dalam produksi sawit, fokus pada pengembangan rantai pasok berkelanjutan untuk komoditas karet dan singkong. Melalui National Innovation Agency (NIA), Thailand mengalokasikan anggaran THB 2 miliar untuk riset dan pengembangan sistem ketertelusuran berbasis blockchain. Lebih jauh, Thailand bekerja sama dengan European Space Agency (ESA) dalam program pemantauan satelit untuk mendeteksi deforestasi secara real-time, sehingga meningkatkan akurasi data serta kredibilitas sistem sertifikasi nasionalnya.
Vietnam menghadapi tantangan besar di sektor kopi dan kacang mete. Pemerintah Vietnam meluncurkan skema sertifikasi VietGAP Plus, yang mengintegrasikan prinsip keberlanjutan lingkungan, tanggung jawab sosial, serta ketertelusuran produk. Program ini diperkuat oleh hibah dari Netherlands Enterprise Agency senilai EUR 25 juta. Dukungan ini membantu Vietnam meningkatkan kapasitas petaninya agar dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun negara-negara ASEAN menghadapi tantangan yang sama, strategi adaptasi sangat dipengaruhi oleh kesiapan infrastruktur, kapasitas kelembagaan, serta dukungan kemitraan internasional.
Implikasi terhadap WTO dan Multilateral Trade System
suntingImplementasi EUDR dan CBAM memicu perdebatan di ranah World Trade Organization (WTO), khususnya mengenai konsistensi regulasi ini dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi dan most-favored-nation treatment. Beberapa negara pengekspor komoditas, termasuk Brasil, Argentina, dan Indonesia, menyampaikan keberatan dalam forum WTO Committee on Trade and Environment, dengan menekankan bahwa regulasi tersebut berpotensi bersifat proteksionis terselubung. Konsep langkah perdagangan sepihak yang melekat pada EUDR dan CBAM dikhawatirkan menjadi contoh yang diikuti negara lain untuk melindungi industri domestiknya. Bahkan, Amerika Serikat dan Tiongkok mulai menjajaki kemungkinan penerapan mekanisme serupa untuk sektor tertentu.
Koalisi negara berkembang di WTO, termasuk kelompok G77 dan Tiongkok, menekankan perlunya perlakuan berbeda serta bantuan teknis untuk mendukung kepatuhan. Usulan pembentukan special fund bagi kapasitas bangunan dan transfer teknologi diajukan sebagai salah satu jalan keluar untuk mengurangi ketimpangan antara negara maju dan berkembang dalam menghadapi standar perdagangan lingkungan yang semakin ketat.
Model Kebijakan untuk Negara Berkembang
suntingIndonesia berupaya mengembangkan pendekatan yang dapat menjadi referensi bagi negara berkembang lain melalui model “graduated compliance approach”. Pendekatan ini menawarkan masa transisi yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan teknologi nasional, perlakuan khusus bagi produsen skala kecil, serta dukungan bantuan teknis yang menyeluruh.
Model tersebut dikemas dalam “Indonesian Model for Sustainable Supply Chain Governance”, hasil kolaborasi akademisi, pemerintah, dan industri. Model ini menekankan pentingnya kemitraan multi-pihak, skema sertifikasi inklusif, serta insentif berbasis pasar untuk mendorong kepatuhan. Model ini juga telah menjadi studi kasus dalam forum internasional seperti UN Forum on Sustainability Standards dan UNCTAD.
Selain itu, Indonesia konsisten mengadvokasi konsep Common but Differentiated Responsibilities (CBDR) dalam forum multilateral. Prinsip ini menegaskan bahwa meskipun semua negara memiliki kewajiban melindungi lingkungan, langkah implementasi harus mempertimbangkan tingkat pembangunan ekonomi dan kapasitas teknis masing-masing.
Tantangan dan Hambatan Implementasi
suntingTantangan Teknis dan Teknologi
suntingPenerapan EUDR dan CBAM di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan teknis yang kompleks. Dalam sektor minyak sawit, fragmentasi kepemilikan lahan—dengan rata-rata 2 hektare per petani plasma—menimbulkan kerumitan besar dalam pemetaan serta dokumentasi geolokasi. Tantangan ini diperparah oleh keterbatasan infrastruktur teknologi informasi di wilayah perkebunan, khususnya di daerah terpencil seperti Kalimantan dan Papua. Untuk membangun jaringan komunikasi serta sistem digitalisasi data yang memadai, diperlukan investasi yang tidak kecil.
Syarat pemetaan presisi berbasis GPS menghadapi kendala teknis berupa tutupan kanopi yang tebal di perkebunan tropis, sehingga menurunkan akurasi koordinat. Alternatif teknologi seperti drone mapping dan citra satelit (satellite imagery) dapat menjadi solusi, tetapi memerlukan biaya besar dan keterampilan teknis yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam konteks CBAM, tantangan utama adalah penyusunan metodologi pengukuran emisi karbon yang akurat dan dapat diverifikasi. Sebagian besar industri baja dan semen di Indonesia masih belum memiliki sistem pemantauan emisi real-time dan terintegrasi. Pemasangan Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) beserta sistem Management Information System (MIS) diperkirakan membutuhkan investasi antara USD 5–10 juta per fasilitas produksi besar.
Tantangan Kapasitas Sumber Daya Manusia
suntingImplementasi regulasi Uni Eropa menuntut keahlian khusus dalam bidang pemantauan lingkungan, manajemen rantai pasok berkelanjutan, serta akuntansi karbon. Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan dibutuhkan sekitar 50 ribu tenaga kerja terlatih dalam bidang kepatuhan keberlanjutan pada periode 2024–2027. Namun, perguruan tinggi di Indonesia masih terbatas dalam menyediakan program studi khusus di bidang tersebut. Universitas besar seperti UGM, ITB, dan IPB mulai mengembangkan kurikulum baru, tetapi jumlah lulusan yang tersedia diperkirakan baru mencukupi kebutuhan industri pada 2028–2030.
Di tingkat petani kecil, kendala utama adalah literasi teknologi dan keterbatasan pendidikan. Mayoritas petani berusia di atas 45 tahun dengan latar belakang pendidikan rendah. Program pelatihan yang dikembangkan GAPKI dan AEKI harus menyesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi petani, menggunakan pendekatan penyuluhan yang melibatkan tokoh komunitas dan penyuluh lapangan.
Tantangan Finansial dan Akses Modal
suntingBiaya implementasi sistem ketertelusuran dan pemantauan karbon yang tinggi menjadi hambatan utama, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Studi yang dilakukan Indonesian Chamber of Commerce memperkirakan total investasi yang diperlukan untuk kepatuhan terhadap EUDR dan CBAM mencapai USD 3–5 miliar pada periode 2024–2030.
Akses terhadap pembiayaan hijau (green financing) masih terbatas. Survei Bank Indonesia menunjukkan hanya 23% UMKM di sektor perkebunan yang memiliki akses ke layanan keuangan formal. Hal ini mendorong kebutuhan pengembangan skema alternatif seperti pembiayaan campuran, obligasi berbasis dampak, dan pembiayaan berbasis komoditas.
Selain itu, lembaga keuangan nasional masih cenderung belum sepenuhnya mengintegrasikan faktor risiko lingkungan dalam penilaian kredit. Akibatnya, biaya modal untuk proyek berkelanjutan relatif lebih tinggi dibanding proyek konvensional. OJK kini sedang mengembangkan green taxonomy dan standar pelaporan keberlanjutan untuk menciptakan kesetaraan dalam mekanisme pembiayaan hijau.
Peluang dan Potensi Manfaat
suntingPeningkatan Daya Saing Jangka Panjang
suntingImplementasi EUDR dan adaptasi CBAM, meskipun menimbulkan biaya jangka pendek, berpotensi meningkatkan daya saing jangka panjang produk Indonesia di pasar global. Perubahan tren konsumen global, terutama di negara-negara maju, menunjukkan meningkatnya kesadaran terhadap isu keberlanjutan. Data dari Nielsen mencatat bahwa sekitar 73% konsumen dunia bersedia membayar lebih untuk produk yang diproduksi secara berkelanjutan, dengan tambahan harga (premium) antara 10–20% dari harga konvensional.
Dalam konteks minyak sawit, produk yang memiliki sertifikat Certified Sustainable Palm Oil (CSPO) memperoleh premium price sekitar USD 30–50 per ton dibanding minyak sawit konvensional. Sementara itu, pada komoditas kopi, produk dengan sertifikasi berkelanjutan dapat memperoleh harga hingga 40% lebih tinggi dibanding kopi komoditas biasa. Hal ini membuka peluang bagi petani dan eksportir Indonesia untuk memperluas pasar premium dengan nilai tambah lebih tinggi.
Selain itu, keberhasilan membangun sistem ketertelusuran dan kepatuhan terhadap regulasi Uni Eropa juga akan meningkatkan akses Indonesia ke pasar negara lain seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Negara-negara tersebut kini semakin banyak mengadopsi persyaratan keberlanjutan dalam kebijakan perdagangan mereka. Diversifikasi pasar ini penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada pasar tradisional, serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional terhadap fluktuasi harga dan permintaan global.
Inovasi Teknologi dan Transformasi Digital
suntingTekanan untuk mematuhi regulasi EUDR dan CBAM turut mendorong akselerasi transformasi digital dalam sektor pertanian dan industri Indonesia. Teknologi digital seperti Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), dan blockchain mulai banyak digunakan untuk meningkatkan transparansi rantai pasok serta efisiensi produksi.
Studi percontohan di perkebunan sawit di Riau menunjukkan bahwa penggunaan sensor IoT untuk memantau tanah, cuaca, dan kesehatan tanaman meningkatkan produktivitas 15–20%. Teknologi ini juga mengurangi penggunaan pupuk dan pestisida. Investasi teknologi ini bahkan diperkirakan memiliki periode pengembalian modal relatif singkat, yakni 3–4 tahun, terlebih jika didukung oleh harga premium dari produk bersertifikat.
Selain itu, ekosistem startup teknologi di Indonesia berkembang pesat dengan menghadirkan solusi khusus untuk memenuhi kebutuhan ketertelusuran dan sertifikasi keberlanjutan. Beberapa perusahaan rintisan seperti HARA Token, Jiva, dan TaniPay mengembangkan platform digital yang mengintegrasikan pengumpulan, analisis, dan pelaporan data. Inovasi ini tidak hanya mempermudah proses sertifikasi, tetapi juga menciptakan keunggulan kompetitif Indonesia dalam menyediakan solusi rantai pasok berkelanjutan untuk pasar global.
Peningkatan Tata Kelola Lingkungan
suntingImplementasi regulasi Uni Eropa mendorong peningkatan tata kelola lingkungan di Indonesia. Dukungan terhadap moratorium izin perkebunan sawit baru hingga 2024, misalnya, semakin kuat karena sejalan dengan persyaratan EUDR. Kebijakan tersebut membantu memperkuat komitmen zero deforestation yang menjadi salah satu tolok ukur penting bagi pasar internasional.
Program One Map Initiative yang dikelola Badan Informasi Geospasial (BIG) juga memperoleh momentum baru dengan integrasi data pemetaan untuk memenuhi kepatuhan EUDR. Peta penggunaan lahan yang otoritatif ini membantu perencanaan tata guna lahan yang lebih berkelanjutan. Peta tersebut juga mendukung transparansi. Investasi sebesar USD 200 juta dari World Bank dalam penguatan sistem administrasi pertanahan turut memperkokoh fondasi tata kelola lahan Indonesia.
Selain itu, peningkatan transparansi dalam tata kelola hutan, seperti publikasi data deforestasi, tindakan penegakan hukum, dan keterbukaan informasi izin, turut memperbaiki akuntabilitas serta partisipasi publik dalam perlindungan hutan. Antara 2021–2024, Indonesia mengalami peningkatan 15 peringkat dalam Forest Governance Integrity Framework milik World Resources Institute,[10] sebagian besar berkat transparansi yang lebih baik dan keterlibatan pemangku kepentingan yang lebih luas.
Studi Kasus dan Praktik Terbaik
suntingPT Astra Agro Lestari
suntingPT Astra Agro Lestari (AAL), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia, menjadi contoh penting dalam penerapan program keberlanjutan yang komprehensif. Perusahaan ini mengelola lahan perkebunan seluas 296 ribu hektare dengan 33 pabrik kelapa sawit, serta bermitra dengan sekitar 65 ribu petani plasma.
Pada 2019, AAL meluncurkan Astra Agro Sustainability Initiative, sebuah program yang mengintegrasikan teknologi pemantauan satelit untuk deteksi deforestasi secara real-time, sistem ketertelusuran berbasis blockchain, dan program pembangunan sosial bagi masyarakat sekitar. Investasi untuk program ini mencapai USD 150 juta dalam periode 2019–2025.
Keberhasilan AAL dalam kepatuhan keberlanjutan mencakup pencapaian zero deforestation sejak 2019 yang diverifikasi auditor independen, penerapan ketertelusuran penuh hingga tingkat kebun, serta sertifikasi RSPO untuk seluruh perkebunan dan pabriknya. Perusahaan juga berhasil memperoleh sertifikasi yurisdiksi untuk kawasan perkebunan di Belitung, yang melibatkan kolaborasi multipihak dengan pendekatan lanskap.
Dari sisi ekonomi, kinerja AAL menunjukkan korelasi positif antara investasi keberlanjutan dan profitabilitas. Tambahan harga dari CSPO, efisiensi lewat pertanian presisi, dan akses lebih luas ke pembiayaan berkelanjutan menghasilkan manfaat ekonomi sekitar USD 25 juta per tahun. Tingkat pengembalian investasi keberlanjutan (ROI) mencapai 18%, lebih tinggi dari biaya modal perusahaan.
Indonesian Coffee Consortium
suntingIndonesian Coffee Consortium, yang terdiri dari 15 perusahaan eksportir, mengembangkan pendekatan kolaboratif untuk menghadapi persyaratan EUDR. Konsorsium ini mengelola rantai pasok yang mencakup 25 ribu petani kopi di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, dengan total volume ekspor 150 ribu ton per tahun.
Konsorsium mengembangkan Indonesia Coffee Blockchain Platform menggunakan teknologi Hyperledger Fabric untuk mencatat perjalanan kopi dari kebun hingga pelabuhan ekspor secara transparan dan tidak dapat diubah. Platform ini mengintegrasikan data registrasi petani, sertifikasi kualitas, logistik, hingga dokumentasi ekspor. Nilai investasi pengembangan sistem mencapai USD 8 juta, dengan dukungan dari International Coffee Organization dan German Development Cooperation.
Uji coba di Lampung selama 2023–2024 menunjukkan tingkat verifikasi ketertelusuran 95% dengan efisiensi biaya 40% lebih baik dibanding pendekatan perusahaan secara individual. Produk kopi yang bersertifikat ketertelusuran memperoleh tambahan harga sebesar USD 0,15 per pon, memberikan tambahan pendapatan sekitar USD 12 juta per tahun bagi anggota konsorsium.
Selain keuntungan ekonomi, program ini juga memberikan dampak sosial. Dampak tersebut meliputi pelatihan praktik pertanian berkelanjutan, akses ke input berkualitas, dan dukungan diversifikasi tanaman. Pendapatan rata-rata petani meningkat 35% dalam dua tahun, dengan tingkat retensi keanggotaan konsorsium mencapai 92%.
PT Krakatau Steel Green Transformation
suntingPT Krakatau Steel, produsen baja terintegrasi terbesar di Indonesia, meluncurkan program Krakatau Steel Green Steel 2030 untuk menghadapi dampak CBAM. Program ini menargetkan pengurangan intensitas karbon sebesar 30% pada 2030 melalui peningkatan teknologi, optimasi bauran energi, serta inisiatif ekonomi sirkular.
Beberapa langkah utama mencakup instalasi Electric Arc Furnace (EAF) yang lebih hemat energi untuk menggantikan sebagian kapasitas blast furnace, penerapan sistem pemanfaatan panas buangan, serta pengembangan pabrik percontohan reduksi langsung berbasis hidrogen. Total investasi yang dialokasikan mencapai USD 2,5 miliar dalam periode 2024–2030, dengan dukungan dari Asian Development Bank dan Japan Bank for International Cooperation.
Perusahaan juga mengembangkan sistem pengukuran jejak karbon dengan standar ISO 14067. Sistem ini diverifikasi oleh lembaga internasional yang terakreditasi. Sistem pemantauan emisi real-time yang terintegrasi dengan perencanaan produksi memberikan data kandungan karbon yang akurat untuk setiap batch baja. Hal ini menjadi fondasi kepatuhan terhadap CBAM dan mekanisme penetapan harga karbon.
Kemitraan strategis dengan Pertamina untuk penyediaan hidrogen bersih dan dengan PLN untuk akses energi terbarukan memastikan keberlanjutan transformasi hijau ini. Selain itu, kontrak pasokan dengan konsumen baja Eropa yang berkomitmen pada pengadaan hijau memberikan jaminan pasar bagi produk green steel Indonesia.
Dari sisi ekonomi, meskipun butuh investasi awal yang besar, analisis menunjukkan program ini akan menghasilkan keuntungan bersih dalam 12–15 tahun. Manfaat ekonomi dari program ini diperkirakan mencapai USD 150 juta per tahun mulai 2028. Keuntungan tersebut berasal dari tiga sumber utama: penghematan energi, penghindaran biaya karbon, dan harga premium yang didapat dari penjualan produk baja hijau.
Rekomendasi Kebijakan
suntingRekomendasi untuk Pemerintah
suntingPemerintah Indonesia perlu menyusun strategi nasional yang komprehensif, mengintegrasikan kebijakan perdagangan, aksi iklim, serta pengembangan industri. Salah satu usulan penting adalah pembentukan National Sustainable Trade Authority, lembaga khusus yang berwenang mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian sekaligus menjadi penghubung utama dengan mitra internasional. Kehadiran lembaga ini akan meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan, mengurangi tumpang tindih regulasi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi internasional.
Pemerintah juga perlu mengembangkan mekanisme harga karbon nasional yang selaras dengan standar internasional. Instrumen seperti pajak karbon (carbon tax) atau sistem perdagangan emisi (emissions trading system) dapat diterapkan secara bertahap dengan masa transisi yang memadai. Kebijakan ini tidak hanya mendorong pengurangan emisi secara sukarela sebelum CBAM berlaku penuh, tetapi juga memberikan arahan kebijakan yang jelas dan prediktif bagi dunia usaha dalam mengambil keputusan investasi.
Selain itu, investasi pada lembaga penelitian dan pengembangan yang berfokus pada teknologi berkelanjutan harus diprioritaskan. Pembentukan National Center for Sustainable Supply Chain Technology dengan alokasi anggaran sekitar IDR 500 miliar dapat menjadi motor inovasi domestik, menghasilkan solusi teknologi yang sesuai dengan kondisi Indonesia dan lebih efisien dari segi biaya.
Dari aspek hukum, diperlukan penguatan kerangka peraturan mengenai praktik usaha berkelanjutan. Amendemen terhadap undang-undang yang ada atau penyusunan undang-undang baru tentang perdagangan berkelanjutan akan memberikan kepastian hukum sekaligus mekanisme penegakan yang lebih kuat.
Rekomendasi untuk Sektor Swasta
suntingPerusahaan Indonesia perlu menyusun strategi keberlanjutan jangka panjang yang tidak semata berorientasi pada kepatuhan, tetapi juga pada penciptaan keunggulan kompetitif. Investasi dalam transformasi digital, modernisasi teknologi produksi, dan pengembangan sumber daya manusia merupakan prioritas utama.
Kolaborasi antarpelaku industri, misalnya melalui asosiasi atau platform multipihak, dapat membantu menekan biaya implementasi. Skema layanan bersama untuk sertifikasi, pemantauan, dan pelaporan dapat mengurangi beban individu perusahaan tanpa mengorbankan kredibilitas dan transparansi. Keterlibatan produsen kecil dalam rantai pasok berkelanjutan juga harus menjadi prioritas. Perusahaan besar perlu mendukung petani kecil dengan program peningkatan kapasitas, bantuan teknis, serta akses ke pembiayaan hijau. Rantai pasok yang inklusif akan memperkuat daya tahan industri secara keseluruhan.
Dari sisi pembiayaan, pengembangan instrumen keuangan inovatif seperti pinjaman berbasis keberlanjutan, obligasi hijau, dan investasi berbasis dampak dapat dimanfaatkan untuk memobilisasi modal. Kemitraan dengan lembaga keuangan internasional serta bank pembangunan dapat memperluas akses pembiayaan dengan biaya yang lebih rendah.
Rekomendasi untuk Kemitraan Internasional
suntingIndonesia perlu memperdalam kerja sama bilateral maupun multilateral untuk menjembatani isu perdagangan dan lingkungan. Perjanjian kerja sama teknis dengan Uni Eropa dapat difokuskan pada peningkatan kapasitas, transfer teknologi, serta pengakuan standar bersama.
Kerja Sama Selatan-Selatan dengan negara-negara yang menghadapi tantangan serupa juga penting untuk menghasilkan solusi bersama serta menyusun posisi kolektif dalam forum internasional. Aliansi negara-negara tropis penghasil komoditas, seperti Alliance of Tropical Forest Countries, dapat menjadi wadah untuk mengadvokasi pendekatan yang adil dan inklusif terhadap regulasi perdagangan lingkungan.
Selain itu, kemitraan langsung dengan sektor swasta di negara tujuan ekspor juga perlu diperkuat. Importir Eropa yang berkomitmen pada rantai pasok berkelanjutan dapat menjadi mitra strategis bagi Indonesia dalam mengembangkan sistem sertifikasi dan ketertelusuran yang kredibel.
Dari sisi pembiayaan, Indonesia dapat memanfaatkan mekanisme pendanaan internasional seperti Green Climate Fund, Adaptation Fund, dan pembiayaan iklim bilateral. Penyusunan proposal proyek yang bankable, menonjolkan manfaat mitigasi sekaligus pembangunan, akan meningkatkan peluang untuk menarik pendanaan iklim global.
Kesimpulan
suntingPenerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) menunjukkan perubahan besar dalam sistem perdagangan internasional, di mana faktor lingkungan kini menjadi bagian penting dalam kebijakan perdagangan. Bagi Indonesia, kedua regulasi ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang yang signifikan.
Dari sisi tantangan, dampaknya meliputi sektor-sektor utama ekonomi Indonesia seperti minyak sawit, kopi, karet, baja, semen, dan aluminium. Biaya implementasi sistem ketertelusuran dan pemantauan emisi yang tinggi menuntut transformasi struktural dalam praktik produksi, manajemen rantai pasok, dan model bisnis. Total investasi yang diperlukan mencapai miliaran dolar, dengan risiko beban paling berat ditanggung oleh usaha kecil dan menengah.
Namun, peluang yang tersedia juga besar. Kepatuhan terhadap regulasi Uni Eropa membuka akses pada pasar premium dengan harga lebih tinggi, mendorong inovasi teknologi digital dalam rantai pasok, serta memperkuat tata kelola lingkungan domestik. Indonesia juga memiliki kesempatan untuk memposisikan diri sebagai pemimpin praktik perdagangan berkelanjutan di kawasan Asia Tenggara maupun di antara negara berkembang.
Keberhasilan menghadapi regulasi ini bergantung pada kepatuhan teknis, perbaikan tata kelola lingkungan, penguatan kelembagaan, serta keterlibatan semua pemangku kepentingan. Pendekatan multipihak yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, serta mitra internasional menjadi kunci untuk mencapai transformasi berkelanjutan.
Kedepannya, tren perdagangan global yang semakin berorientasi pada keberlanjutan akan terus menguat, dengan meluasnya penerapan regulasi lingkungan di berbagai sektor dan negara. Indonesia perlu mengadopsi strategi proaktif agar tidak hanya mampu beradaptasi, tetapi juga memperoleh keuntungan sebagai first mover dalam rantai pasok global yang berkelanjutan.
Upaya mencapai kepatuhan perdagangan berkelanjutan memerlukan komitmen jangka panjang, sumber daya yang cukup, serta penyesuaian berkelanjutan dengan standar internasional yang terus berkembang. Dengan strategi yang tepat dan implementasi yang terkoordinasi, Indonesia berpotensi tidak hanya bertahan menghadapi tantangan, tetapi juga memanfaatkan peluang untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Referensi
sunting- ^ "UN Comtrade". comtradeplus.un.org.
- ^ Indonesia, BPS-Statistics. "Indonesia Foreign Trade Statistics Exports 2024, Book I". www.bps.go.id (dalam bahasa Inggris).
- ^ "Indonesia Crude palm oil exports by country | 2023 | Data". wits.worldbank.org.
- ^ Indonesia, BPS-Statistics. "Indonesian Coffee Statistics 2023". www.bps.go.id (dalam bahasa Inggris).
- ^ "Regulation - 2023/1115 - EN - EUR-Lex". eur-lex.europa.eu (dalam bahasa Inggris).
- ^ admin (2024-10-20). "GAPKI Takes Advantage Of EUDR Delay To Prepare Smallholders". Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) (dalam bahasa American English).
- ^ "Regulation on Deforestation-free products - Environment". environment.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris).
- ^ "Regulation - 2023/956 - EN - cbam regulation - EUR-Lex". eur-lex.europa.eu (dalam bahasa Inggris).
- ^ "EU Carbon Border Adjustment Mechanism: What is it, how does it work and what are the effects?". www.oecd.org (dalam bahasa Inggris). 2025-03-21.
- ^ "Conserving and Restoring Forests and Healthy Landscapes | World Resources Institute". www.wri.org (dalam bahasa Inggris).