Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014[2]
  • Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022[3]
Bidang tugasMengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
SloganPengadaan yang Kredibel Sejahterakan Bangsa
Alokasi APBNRp166 miliar (2025)[4]
Rp49,6 miliar (Efisiensi)
Rp116,4 miliar (APBN 2025)[5]
Di bawah koordinasi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Kepala
Sarah Sadiqa
Sekretaris Utama
Iwan Herniwan
Deputi
Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan KebijakanLowong
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan DigitalPatria Susantosa
Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya ManusiaSuharti
Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian SanggahSetya Budi Arijanta
Kantor pusat
Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Situs web
www.lkpp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.[1]

Sejarah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ), sebuah unit kerja eselon II yang dibentuk pada tahun 2005. Unit kerja ini bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis, serta memfasilitasi ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD, serta menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil, Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan pertanggungjawaban dalam setiap prosesnya.

Untuk mencapai visi tersebut, perlu dikembangkan sistem pengadaan barang/jasa yang memiliki regulasi yang jelas, kelembagaan yang efisien, sumber daya manusia yang kompeten, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan hukum yang berkeadilan.

Sebagai bagian dari komunitas global, keberadaan lembaga ini diharapkan dapat menyamakan standar dengan lembaga serupa di negara lain seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara resmi dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), LKPP langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Selain memenuhi visi-misi, tujuan, dan sasaran strategisnya, LKPP juga bertugas mencapai sasaran nasional yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, terutama dalam meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan prinsip bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.[6]

Tugas

Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.[2][3]

Fungsi

  1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
  4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
  5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
  6. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

Struktur organisasi

Susunan organisasi LKPP, terdiri atas:[3]

  • Kepala
  • Sekretaris Utama
  • Deputi:
    • Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
    • Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;
    • Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan
    • Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.

Daftar Kepala

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Desember 2007. Diakses tanggal 21 April 2026.
  2. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 Oktober 2014. Diakses tanggal 21 April 2026.
  3. ^ a b c "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 Juni 2022. Diakses tanggal 21 April 2026.
  4. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  5. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  6. ^ "Sejarah dan Latar Belakang". www.lkpp.go.id. Diakses tanggal 2024-06-17.

Pranala luar

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Pemerintahan elektronik

sudah mulai memanfaatkan egov untuk proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement). Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam pelaksanaan egov seperti:

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

daerah. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Sistem ini dikembangkan

Tri Rismaharini

dikenal dengan istilah e-Procurement, kesuksesan sistem tersebut mengikuti suksesnya pengembangan sistem lainnya seperti e-Government dan e-Budgeting yang lebih

Indonesia

demarcação e troca de algumas possessões portuguezas e neerlandezas no Archipelago de Solor e Timor entre sua magestade el-rei de Portugal e sua magestade

Kontroversi yang melibatkan Anies Baswedan

Januari 2022, tender pembangunan sirkuit dinyatakan gagal menurut situs e-procurement PT Jakpro. Salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menuduh

Sistem e-Pengadaan Pemerintah

informasi dan komunikasi. Sistem ini merupakan perwujudan dari sistem e-procurement atau e-pengadaan yang berusaha mengatur transaksi bisnis melalui teknologi

Richardus Eko Indrajit

Richardus Eko Indrajit, dan Richardus Djokopranoto, “Konsep dan Aplikasi e-Procurement”, 2003 Richardus Eko Indrajit, K.C. Chan, dan Peter Ong, “Integrated

EPrix Jakarta

Januari 2022, tender pembangunan sirkuit dinyatakan gagal menurut situs e-procurement PT Jakpro. Salah satu anggota DPRD DKI, Gembong Warsono menuduh kegagalan