Uang elektronik atau uang digital adalah alat pembayaran yang berbentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu, biasanya transaksinya membutuhkan jaringan internet karena pemakaiannya menggunakan perangkat seperti telepon pintar atau komputer. Untuk mendapatkan uang elektronik ini, penggunanya harus menyetorkan atau membayar dengan menggunakan uang fisik atau uang tunai kepada perusahaan penerbit uang elektronik untuk kemudian disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan transaksi. Secara sederhana, untuk mendapatkan uang elektronik, penggunanya harus menukarkannya dengan uang fisik.[1]

Begitupun saat saldo uang elektronik ini sudah habis atau berkurang setelah digunakan untuk transaksi, maka pengguna bisa mengisi ulang kembali. Uang elektronik ini memudahkan dalam berbagai transaksi sehingga penggunanya tak perlu repot membawa uang tunai fisik. Selain kecepatan dan kemudahan dalam pembayaran, uang elektronik memiliki beberapa manfaat, salah satunya pengguna tak perlu direpotkan dengan kembalian saat transaksi meskipun dalam nominal kecil.

Bank Indonesia (BI) sebagai regulator moneter di Indonesia, mendefinisikan nilai uang elektronik apabila memenuhi dua unsur. Pertama yakni nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti saluran atau chip. Kedua nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Di Indonesia, ada dua jenis uang elektronik, pertama uang elektronik berbasis chip atau kartu. Kedua yakni uang elektronik berbasis saluran atau aplikasi. Uang digital lewat aplikasi telepon pintar ini biasa dikenal sebagai dompet digital. Kedua jenis uang elektronik ini terus mengalami peningkatan, baik dari sisi penggunanya, maupun jumlah transaksinya. Merujuk pada data yang dirilis Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi uang elektronik hingga Juni 2019 mencapai Rp 11,87 triliun.[2]

Angka ini sudah naik drastis sebesar 242% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,46 triliun. Pada Februari 2019, BI merilis data bahwa uang elektronik tumbuh sampai 66%. BI mencatat, saat ini sudah ada 37 uang elektronik, baik dari jenis uang elektronik berbasis chip maupun saluran atau aplikasi.[3]

Naiknya penggunaan uang elektronik karena semakin tersebarnya lokasi yang menyediakan transaksi elektronik seperti transportasi umum, jalan tol, minimarket, tempat wisata, dan restoran. Tingginya pemakaian uang elektronik juga didorong oleh pertumbuhan jual beli daring.

Ciri

sunting

Sebagai instrumen pembayaran, uang elektronik memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
  2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti saluran atau chip;
  3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
  4. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.[4]

Prinsip dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan

sunting

Penyelenggaraan Uang Elektronik dilakukan dengan memenuhi prinsip:

  1. Tidak menimbulkan risiko sistemik;
  2. Operasional dilakukan berdasarkan kondisi keuangan yang sehat;
  3. Penguatan perlindungan konsumen;
  4. Usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia; dan
  5. Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi:

  • Closed loop, yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut; dan
  • Open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.

Selain dapat dibedakan berdasarkan media penyimpanannya, Uang Elektronik dapat dibedakan berdasarkan pencatatan identitas Pengguna, berupa:

  • Unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan
  • Registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.

Uang Elektronik dan Mata Uang

sunting
BRIZZI, Flazz, dan Mandiri e-Money, dua produk uang elektronik di Indonesia yang dimiliki BRI, BCA, dan Bank Mandiri.

Secara teknis, Uang Elektronik dapat menjadi sebuah mata uang yang independen, seperti e-Gold atau seperti Euro sebelum tender legal Eura diperkenalkan pada 2002.

Sistem moneter Ripple adalah sebuah projek terdistribusi uang elektronik yang bebas dari mata uang.

Keuntungan

sunting

Kebanyakan uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai semakin berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank online, kartu debit, dan pembayaran online, dan bisnis internet, uang kertas menjadi sebuah barang masa lalu.

Bank-bank sekarang menawarkan jasa di mana "customer" dapat mentransfer dana, saham yang dibeli, menyumbang ke rencana pensiun mereka (seperti RRSP Kanada) dan menawarkan berbagai variasi jasa lainnya tanpa harus menggunakan uang tunai atau cek. Pelanggan tidak harus menunggu barisan, dan ini menciptakan linkungan yang bebas-repot.

Kartu debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara langsung dari seorang individu ke account bisnis, tanpa uang kertas. Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi banyak orang dan juga bisnis.

Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

  1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
  2. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
  3. Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.

Perbedaan Uang Elektronik dengan APMK

sunting

Perbedaan mendasar antara uang elektronik dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah uang elektronik bersifat prabayar (prepaid) sedangkan APMK bersifat akses.

Prabayar / prepaid:

  • Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money atau sering disebut stored value
  • Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen
  • Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara luring, dalam hal verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale) tanpa harus on-line ke komputer issuer

Akses (APMK):

  • Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu
  • Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran
  • Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara daring ke komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debit) maupun rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian akan langsung di debit. Dengan demikian pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debit mensyaratkan adanya komunikasi dari ke komputer issuer.

Referensi

sunting
  1. ^ "Apa itu Uang Elektronik". www.bi.go.id. Diakses tanggal 2021-06-28.
  2. ^ Ramdhani, Gilar (2019-10-12). "6 Uang Elektronik yang Jadi Andalan Generasi Milenial Zaman Now". Liputan6.com. Diakses tanggal 2021-06-28.
  3. ^ Lingga, Murti Ali (2019-03-22). Jatmiko, Bambang Priyo (ed.). "Ada 37 Uang Elektronik yang Ada di Indonesia, Apa Saja?". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-06-28.
  4. ^ PBI No. 11/12/PBI/2009 Pasal 1 Tentang Uang Elektronik

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Graph database

Machine. - Distributed graph-parallel computation on natural graphs. PowerLyra Diarsipkan 2022-10-05 di Wayback Machine. - A distributed graph analytics

Oracle Corporation

the Oracle E-Delivery location. "Top 60 Licensing Pitfalls For Oracle Databases And Oracle Technology Products". OMT-CO Operations Management Technology

Anonymous

Menurut BBC News, serangan terhadap situs polisi menggunakan DDoS (Distributed Denial of Service) tidak canggih. Pada tahun 2020, Anonymous memulai

ACID

Large Databases. Cupertino, California: Tandem Computers. hlm. 144–154. Diakses tanggal March 27, 2015. Gray, Jim; Reuter, Andreas (1993). Distributed Transaction

Daftar karya tentang Perusahaan Hindia Timur Belanda

Voyages of Abel Tasman. (Wellington: Te Papa Press, 2001) Ariese, Csilla: Databases of the people aboard the VOC ships Batavia (1629) & Zeewijk (1727): An

Daftar kata yang dilindungi di SQL

DB2 — — — — — Teradata DATABASE — DB2 — MySQL — — SQL Server Teradata DATABASES — — — MySQL — — — — DATABLOCKSIZE — — — — — — — Teradata DATE SQL-2016

Kontrak pintar

is similar to the concept of stored procedure in classical relational databases to some extent. Smart contracts allow the shared business processes within

Protein

DM, Kinjo AR, Kinoshita K, Nakamura H (July 2008). "Protein structure databases with new web services for structural biology and biomedical research"