Amnesti (dari bahasa Yunani Kuno ἀμνηστία (amnēstía), artinya "lupa, mengabaikan") didefinisikan sebagai "Pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok atau golongan orang, biasanya untuk pelanggaran politik; tindakan kekuasaan berdaulat yang secara resmi mengampuni golongan orang tertentu yang sedang diadili tetapi belum divonis bersalah."[1] Meskipun istilah pengampunan umum memiliki definisi serupa, amnesti melampaui pengampunan biasa, karena menghapus seluruh catatan hukum tentang pelanggaran tersebut.[2] Amnesti semakin sering digunakan untuk mengekspresikan konsep "kebebasan" dan merujuk pada saat narapidana dapat dibebaskan.

Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.[3] Presiden dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM. Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Di Pasal 1 disebut, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman".[4] Sebelum amendemen Undang-Undang Dasar 1945, amnesti menjadi salah satu hak absolut Presiden di samping grasi, abolisi, dan rehabilitasi. Namun, setelah amendemen 1945, Presiden harus mendapatkan pertimbangan MA atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.[4] Praktik amnesti pernah diterapkan kepada para pemberontak atau tahanan politik Indonesia pada era Orde Lama dan Reformasi.[5]

Akan tetapi tidak semua hukuman pidana dapat diberikan amnesti. Hukum internasional tentang hak asasi manusia dan humaniter melarang pemberian amnesti terhadap kasus kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Selain itu kejahatan penyiksaan, eksekusi ekstra-yudisial atau di luar proses hukum, perkosaan, serta penghilangan paksa, juga tidak diperbolehkan mendapatkan amnesti.[5]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Bryan A. Garner (ed.). 2009. Black's Law Dictionary (9th ed.). St. Paul, MN: West, p. 99
  2. ^  Satu atau lebih kalimat sebelum ini menyertakan teks dari suatu terbitan yang sekarang berada pada ranah publikChisholm, Hugh, ed. (1911). "Amnesty" . Encyclopædia Britannica. Vol. 1 (Edisi 11). Cambridge University Press. hlm. 875. ;
  3. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 6
  4. ^ a b Hutomo, Dimas (26 November 2018). "Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2021-11-05. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  5. ^ a b "Mempertimbangkan Amnesti Bagi Tahanan Politik Papua" (PDF). kontras.org. September 2018. Diakses tanggal 5 November 2021.


📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Pengampunan pajak

Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Amnesti pajak adalah program pengampunan

Amnesty International

pada tahun 1961 oleh seorang pengacara Inggris bernama Peter Benenson, Amnesti Internasional mengkampanyekan untuk membebaskan tahanan hati nurani; untuk

Thomas Lembong

bersamaan dengan amnesti kepada terdakwa kasus suap Hasto Kristyanto yang divonis 3,5 tahun penjara. Pemerintah beralasan pemberian amnesti dan abolisi ini

Pete Hegseth

veteran itu bebas dari tuduhan kejahatan perang dan tuduhan ringan karena amnesti Trump. Rekam jejak militer itu membuat Hegseth membawakan program di Fox

Din Minimi

pemerintah pusat dengan imbalan amnesti. Pemberian amnesti tersebut menimbulkan beberapa kontroversi, dan hingga tahun 2018, amnesti tersebut belum diberikan

Abu Bakar Ba'asyir

memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol). April 2002, Pemerintah masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada

Presiden Indonesia

rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Memberi remisi, amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR-RI, DPD-RI, dan MPR-RI

Indonesian Idol

musim ketujuh, babak ini kembali diberi nama babak Amnesti. Febri dan Maria terpilih dari 5 peserta amnesti, untuk masuk ke babak Spektakuler. Lalu pada musim